10 Korban dan Ahli Waris Kasus Terorisme di Sulsel Terima Kompensasi Rp2,015 Miliar
Sebanyak 10 orang yang terdiri dari korban dan ahli waris korban kasus terorisme yang terjadi di wilayah Sulsel dan di luar wilayah Sulsel namun korbannya orang Sulsel, menerima kompensasi atau ganti rugi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebanyak 10 orang yang terdiri dari korban dan ahli waris korban kasus terorisme yang terjadi di wilayah Sulsel dan di luar wilayah Sulsel namun korbannya orang Sulsel, menerima kompensasi atau ganti rugi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus terorisme ini yang terjadi pada kurun waktu 2002 hingga tahun 2018 dengan total kompensasi senilai Rp 2.015.000.000.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Kenapa PKK Taliabu mengikuti lomba di Puncak HKG 52? Rombongan TP PKK Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin Ketua TP PKK Zahra Yolanda Aliong Mus Zahra mengungkapkan, kehadiran mereka di acara itu sesuai hasil lomba sebagai pemenang pada HKG tingkat Provinsi Maluku Utara, sehingga berhak mengikuti tingkat nasional.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan kebakaran di TPA Putri Cempo terjadi? Dilansir dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (18/9), kebakaran itu terjadi pada Sabtu siang (16/9). Kencangnya tiupan angin membuat api membesar dan merembet ke bagian lainnya.
Penyerahan kompensasi ini berlangsung di Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (22/1). Oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan Livia Iskandar. Hadir pula Kapolda Sulsel Irjen Polisi Merdysam dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, besaran nilai kompensasi yang diterima korban maupun ahli warisnya mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Rinciannya, Rp250.000.000, untuk korban meninggal dunia, Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.
"Korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya," kata Nasution.
Dia menjelaskan, kesepuluh korban yang mendapatkan kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi.
LPSK telah menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia).
Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000.
"Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," terang Nasution.
Berikuti 10 orang penerima kompensasi korban terorisme di Sulawesi Selatan:
1). Ronny Rosady, anak dari Gufron Rosady warga Kecamatan Manggala, Makassar korban kasus bom McDonald's tahun 2002.
2). Tina, ibu dari korban Krisnawati, warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar kasus bom McDonald's.
3). Muhammad Saldy, warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, korban kasus bom McDonald's.
4. Awaluddin, warga Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, korban kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo tahun 2004.
5. Haerul A. Baso, warga Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, korban kejadian kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo.
6. Suarni, istri dari Ambo, korban bom Cafe Bukit Sampoddo, warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.
7. Sitti Rabiah, warga Kecamatan Tamalate, Makassar, istri dari korban penyerangan Sajam Sadar Malwo tahun 2012, Brigadir Sudirman.
8. Akbar, warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, ayah dari Briptu Suherman anggota Densus 88 korban penembakan di Solo tahun 2012.
9. Wardia, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, istri dari Iptu Muhammad Daud korban penembakan tahun 2014.
10. Yunirsan Jaya, warga Kecamatan Panakkukang, Makassar, korban bom Polsek Bontoala tahun 2018.
Baca juga:
Hari Pertama Pemerintahan Joe Biden, AS Dakwa Hambali Atas Kasus Bom Bali
Titik Berat Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme: Pelibatan Masyarakat
Komjen Sigit: Terorisme Musuh Bersama, Wajib Kita Cekal, Cegah dan Perangi
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Diminta Tuntaskan Operasi Tinombala Buru Ali Kalora
Polisi Penangkap Buronan Teroris Jamaah Islamiyah dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
BNPT Susun Perpres Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Mengarah Terorisme