10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Dalam penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti.
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
Usai sudah pelarian SR, pria berusia 59 tahun setelah sebulan usai membunuh tetangganya, HR (47). Ironisnya, pembunuhan itu dibantu anak pelaku yang kini menjadi buronan polisi.
- Simpan Dendam Selama 25 Tahun, Perempuan Ini Akhirnya Berhasil Jadi Polisi untuk Tangkap Pembunuh Ayahnya
- Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
- Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
- Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
merdeka.com
SR diamankan begitu kembali ke kampung halamannya di Desa Kasih Raja, Lubuk. Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (14/5). Sebelumnya ia kabur di beberapa lokasi seperti di Palembang dan Bandung.
Dalam penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Yakni parang, pisau, linggis, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pembunuhan terjadi pada awal April 2024. Korban tewas di tempat dengan luka berat di sekujur tubuhnya, terparah di leher, perut, punggung, dan tangan kiri.
"Satu pelaku sudah diamankan dan satu lagi buron, mereka adalah bapak dan anak," ungkap Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Rabu (15/5).
Dari pengakuan, tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya yang melibatkan semua anggota keluarga. Mereka sering cekcok mulut karena ada ketersinggungan satu sama lain.
Tersangka juga berdalih kesal lantaran anaknya pernah dianiaya korban. Dia baru dapat melampiaskan amarahnya saat ada kesempatan.
"Korban dan tersangka ribut di tempat kerjaan, mereka ini kerjanya buruh bangunan. Tersangka kalap dan mengajak anaknya membunuh korban," kata Sondi.
Atas perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.
merdeka.com