163,5 Ton daging sapi impor ilegal disita Bea Cukai
Daging itu diangkut tujuh kontainer.
Sebanyak 163,5 ton daging sapi ilegal disita petugas Direktorat Bea dan Cukai dari PT CSUB. Ratusan ton daging sapi tersebut merupakan importasi dari New Zealand dan Australia.
"Daging itu diangkut tujuh kontainer, yaitu ada jantung, hati, bagian leher, ada paru-paru, ginjal, dan kaki sapi. Ada 6 jenis yang akan mereka masukkan. Saat mereka masukkan tidak mendapatkan izin," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Kamis (16/6).
Modus yang digunakan pelaku untuk mendatangkan ratusan ton daging sapi tak berizin ini yakni dengan menyamarkan dalam bentuk bahan kimia untuk campuran pakan ternak.
"Mereka ini importir umum yang tidak akan diberikan izin. Mereka lapor kepada kami ini merupakan pakan ternak. Namun saat kita periksa ada jeroannya. Ini kita nyatakan ilegal karena memberitahukan jenis dan jumlah barang impor yang salah dan data impor barang yang tidak benar," ucap dia.
Maka dari itu petugas Bea dan Cukai mengindikasikan hal tersebut sudah melanggar ketentuan kepabeanan.
"Mereka ini tidak mempunyai kuota pengiriman. Bahkan Bea masuk yang mereka bayar 200 juta, harusnya 800 juta. Serta mereka memberitahukan harga barang itu sekitar, Rp 1,1 Miliar padahal nilainya Rp 3,5 Miliar," ujarnya.
Hasil uji lab menyebutkan jika ratusan ton daging sapi tersebut mengandung bahan kimia tertentu sehingga berbahaya untuk dikonsumsi.
"Kita sudah periksa fisik dan uji laboratorium. Secara fisik barang tersebut menyebutkan barang itu berupa bahan kimia sebagai bahan pakan ternak," tuturnya.
Atas perbuatan importir tersebut telah melanggar Undang-undang No 10. Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006.
"Kita akan tindak lanjut kasus ini. Tim bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam untuk membuat terang pelanggaran. Kalau ada pelanggaran kita akan tindak hukum," tutupnya.