2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Polisi, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Mabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
- Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Jabar Alasan Hapus 2 DPO
- 'Polisi Punya Perangkat, Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus Vina Cirebon'
- Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
- Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Polisi, Ini Kata Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, alasan dihapusnya dua DPO, karena fakta dan alat bukti yang belum didapatkan penyidik, setelah berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada 3 jadi 1, karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi,” kata Sandi saat jumpa pers, Kamis (30/5).
Meski demikian, Sandi menekankan, apabila masyarakat mendapat bukti-bukti tambahan terkait sosok dua DPO DPO itu, dipersilakan untuk diberikan kepada penyidik, agar kasusnya terungkap secara terang benderang.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan," kata dia.
Dia berharap masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau alat bukti terkait kasus itu dapat memberikannya ke polisi.
"Tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Namun, penyidik menyimpulkan Pegi adalah satu-satunya buronan dalam kasus itu.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1, bukan tiga, jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal, kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan, selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO satu, bukan dua, itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Andi tidak ada," ujar dia.