2 Kali Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan
2 Kali Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Dahlan pernah ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI tahun lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-NTB. Namun status tersangka gugur setelah Dahlan memenangkan praperadilan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tercatat sudah dua kali bos Jawa Pos tersebut menyandang status tersangka.
Yang pertama Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Mantan Dirut PLN itu diduga korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun periode tahun 2011-2013. Dia menjadi tersangka setelah diperiksa dua kali.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman kala itu.
Adi mengatakan penetapan itu dilakukan sesuai evaluasi dari hasil semua pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut. Dahlan sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung.
"Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik TPK dengan tersangka saudara DI," jelasnya.
Tak terima dengan penetapan tersebut, Dahlan yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan, Selasa (4/7/2015).
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya saat itu menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty.
Setahun berlalu, Dahlan kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur, periode 2000 hingga 2010.
"Dahlan Iskan ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Karena mengetahui, dan menyetujui mengenai pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis (27/10).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun melakukan penahanan terhadap Dahlan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dahlan sudah mengenakan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan'.
Dahlan tak terkejut dijadikan tersangka. Dia mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa, biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," terang Dahlan.
Kejati Jawa Timur melakukan penyelidikan kasus ini di tahun 2015. Dari 33 aset senilai Rp 900 miliar itu, penyidik menemukan dua aset berupa bangunan dan tanah yang dijual tidak sesuai prosedur dan dijual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) di Kediri dan Tulungagung di tahun 2003.
Kemudian tanggal 30 Juni 2016, penyelidikan kasus ini naik menjadi penyidikan. Tanggal 6 Oktober 2016, Kejati Jatim menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU Whisnu Whardana sebagai tersangka.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Di mana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Siapa Sultan Iskandar Muda? Sultan Iskandar Muda dikenal sebagai raja paling besar dalam sejarah Kesultanan Aceh.
Baca juga:
Dahlan Iskan jadi tersangka, istri shock dan tak mau terima tamu
Sekuriti rumah sebut Dahlan banyak diam saat berangkat ke Kejati
Kejati Jatim pertanyakan 'penguasa' disebut Dahlan Iskan
Siapa penguasa yang incar Dahlan Iskan hingga jadi tersangka?
Jadi tersangka korupsi PT PWU, Dahlan berencana ajukan praperadilan