2 Kali Kandas Perjuangan Rizieq Syihab Lolos dari Jeratan Pidana
Rizieq Syihab tercatat dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama mengenai penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Yang kedua Rizieq Syihab mempersoalkan penahanan dan penangkapannya. Dua gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Praperadilan yang dinyatakan gugur itu menambah daftar kandas perjuangan Rizieq Syihab lolos dari jeratan pidana.
Rizieq Syihab tercatat dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama mengenai penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Yang kedua Rizieq Syihab mempersoalkan penahanan dan penangkapannya. Dua gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Gugatan pertama diputus pada Selasa (12/1). Seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Syihab dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan ditolak dalam sidang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah didukung dengan alat bukti yang sah. Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata dia.
Sementara itu, praperadilan diajukan Rizieq Syihab kembali kandas. Sidang dipimpin hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab dinyatakan gugur.
Hal berkenaan telah dimulainya sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin. Oleh sebab itu, Suharno menjelaskan bahwa gugatan atas pemohon Rizieq Syihab dan termohon pihak Kepolisian tidak diterima atau dinyatakan gugur.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Dilanjutkan dari putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Selebihnya, Suharno mengatakan bahwa tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.
Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12).
Baca juga:
Pakar Hukum: Walk Out Saat Sidang, Rizieq Syihab Rugikan Diri Sendiri
Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab Gugur
Berselisih Soal Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Syihab
Polri-Rizieq Berselisih Paham Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan
300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel
Menanti Ketukan Palu Hakim Praperadilan Rizieq Syihab