2 Mahasiswa Jadi Tersangka, UNS Beri Pendampingan Hukum
Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada dua mahasiswanya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diklatsar Menwa. Kedua mahasiswa tersebut adalah MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri.
“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dan
diketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” ujar Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu Selat Solo? Selat Solo menjadi salah satu kuliner yang bisa menjadi pilihan saat berkunjung ke Kota Surakarta, Jawa Tengah.
-
Apa itu Menong? Bentuknya yang unik dan penuh filosofis, membuat hasil kreasi lokal tersebut banyak diminati di pasaran. Yuk kenalan lebih dekat dengan sosok Menong, suvenir berwujud boneka perempuan khas Puwakarta.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Terksit proses penyidikan yang berlangsung, pihaknya sejak awal menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik untuk mencari alat maupun barang bukti di markas Menwa.
“Kami kooperatif, silahkan kalau tim penyidik dari Polresta Surakarta akan melakukan penggeledahan ke Markas Menwa,” katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan komunikasi intens dengan pihak kepolisian dan keluarga almarhum Gilang Endi Saputra.
“Sejak hari pertama peristiwa, perwakilan pimpinan UNS terus berkomunikasi secara langsung dengan pihak keluarga almarhum Gilang," katanya.
Polresta Surakarta telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian mahasiswa semester 3 Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS
Kapolresta Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3, KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atau karena kelalaiannya, menyebabkan orang lain memenggal dunia,” katanya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS Minggu ini
UNS Ajak Mahasiswa Laporkan Tindak Kekerasan Ormawa ke Rektorat
Polisi Geledah Markas Menwa UNS Cari Bukti Tambahan Kasus Tewas Peserta Diklatsar