2 Napi Teroris di Lapas Karawang Berikrar Setia kepada NKRI
Dua narapidana perkara terorisme yang mendekam di Lapas Kelas II A Karawang berikrar setia kepada NKRI, Senin (24/5). Keduanya bekas anggota jaringan teroris Aceh.
Dua narapidana perkara terorisme yang mendekam di Lapas Kelas II A Karawang berikrar setia kepada NKRI, Senin (24/5). Keduanya bekas anggota jaringan teroris Aceh.
Kepala Lapas Kelas Dua A Karawang Lenggono Budi menyatakan pengucapan ikrar setia kepada NKRI merupakan salah satu syarat bagi narapidana terorisme untuk mendapatkan hak-haknya.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? FGD melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Mereka di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Binda Jawa Tengah, Satuan Tugas Wilayah Densus 88, serta Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah.
-
Siapa yang berkomitmen untuk memperhatikan para penyintas terorisme? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) komitmen perhatikan para penyintas.
"Mereka merupakan jaringan teroris Aceh. Kegiatan ikrar ini telah diagendakan telah lama dan bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror dan BNPT," jelas Lenggono.
Narapidana terorisme yang telah berikrar sumpah setia kepada NKRI tengah menjalani masa tahanan antara 2-5 tahun. Keduanya laki-laki. Begitu pula dengan dua napi lain yang juga akan menyampaikan sumpah yang sama.
Ikrar setia kepada NKRI para Narapidana atas dasar keinginan mereka tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak mana pun. Melalui sumpah itu, mereka tidak boleh mengulangi perbuatannya setelah bebas.
"Mereka yang sudah berikrar kebangsaan di dalam Lapas setelah bebas harus mengimplementasikan di kehidupan sehari-hari, jangan hal ini hanya seremonial saja," tutupnya.