2 PNS RSKD Dadi Makassar jadi Tersangka Buntut Meninggalnya Pasien ODGJ, Ini Tampangnya
Berdasarkan hasil sementara autopsi, ditemukan patah tulang leher korban.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar yakni N dan S sebagai tersangka meninggalnya pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) bernama Sahrullah.
Sebelumnya, N dan S menjalani pemeriksaan selama dua hari oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
- Detik-Detik Meninggalnya Pasien RSKD Dadi Makassar Terungkap Dalam Rekonstruksi
- Bukan Bunuh Diri, Ini Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi
- Terungkap Penyebab Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kulonprogo
- Terungkap, Ini Alasan Anggota Polresta Manado ke Jakarta Sebelum Bunuh Diri Tembak Kepala
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana membenarkan dua perawat inisial N dan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Devi mengungkapkan N dan S merupakan perawat yang bertugas saat meninggalnya Sahrullah di RSKD Dadi Makassar.
"Berdasarkan fakta tersebut kita sudah menetapkan dua orang perawat yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (21/10).
Devi menjelaskan kronologi berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (19/10) tentang adanya pasien yang meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar pada pukul 21.00 Wita, Jumat (18/10).
"Bahwa pasien ini adalah pasien yang baru masuk. Belum sehari di sana, kemudian ditangani oleh perawat. Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini," tuturnya.
Devi mengaku sudah melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, sejumlah orang juga sudah diperiksa sebagai saksi.
"Selain mendatangi TKP, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban. Hari Sabtu sore, kita laksanakan autopsi," kata dia.
Berdasarkan hasil sementara autopsi, kata Devi, ditemukan patah tulang leher korban. Devi menyebut hal itu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Berdasarkan koordinasi dari dokter, terdapat patah di tulang lehernya. Itu yang menjadi penyebab korban meninggal," sebutnya.
Devi menambahkan akibatnya dua perawat tersebut terancam dijerat pasal 359 dan 361 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat RSKD Dadi Makassar, Sukirman membenarkan bahwa N dan S berstatus sebagai ASN di RSKD Dadi Makassar.
"Iya, dua-duanya perawat dan sudah ASN," tuturnya.
Sebelumnya, Sukirman mengatakan Sahrullah merupakan pasien yang sudah empat kali keluar masuk RS Jiwa terbesar di Sulsel untuk mendapatkan perawatan kejiwaan. Sahrullah mengidap gangguan kejiwaan sejak 7 tahun lalu.
"Dia pasien asal dari Bulukumba. Korban sudah empat kali masuk, jadi memang sudah ODGJ. Korban kurang lebih mengidap ODGJ 6 -7 tahunan," ujarnya saat ditemui di Gedung Stroke Centre RSKD Dadi Makassar, Senin (21/10).
Terkait kematian Sahrullah, Sukirman mengaku mash menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Makassar. Apalagi, kata Sukirman, dua staf perawat sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Kita masih menunggu hasil dari pihak penyidik dalam hal ini Polrestabes Makassar yang di mana masih memeriksa dua perawat yang jaga dan bertindak pada malam atau saat kejadian. Bahkan sampai saat ini (dua perawat yang bertugas) masih di Polrestabes (Makassar) belum pulang," sebutnya.
Selain itu, kata Sukirman, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenazah Sahrullah dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel. Hal itu, untuk memastikan penyebab kematian Sahrullah.
"Ini masih menunggu hasil atopsi. Kami juga sudah komunikasi dengan Polrestabes Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar tapi kami belum mendapat jawaban penyebab kematian korban," sebutnya.
Sukirman menjelaskan saat Sahrullah masuk di ruang perawatan, terjadi keributan. Pasalnya, lima dari 60 pasien mengamuk bersamaan.
"Saat itu hanya ada dua perawat yang jaga. Dua perawat menangani 60 pasien, jadi kewalahan," tuturnya.
Di saat bersamaan, Sahrullah juga ikut mengamuk. Bahkan, Sahrullah hendak melarikan diri dengan cara mendobrak pintu.
"Si S (Sahrullah) ini mencoba melakukan atau ingin melarikan diri dengan mendobrak pintu pada saat pasien dikeluarkan untuk makan dan minum obat. Karena pukul 18.00 Wita itu jadwalnya makan dan minum obat," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Humas RSKD Dadi Makassar Alasbariklana menambahkan pasien atas nama Sahrullah masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Jiwa pada pukul 13.30 Wita, Jumat (18/10). Setelah menjalani pemeriksaan, Sahrullah dipindahkan ke ruang observasi untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Sekitar pukul 16.00 Wita, pasien yang awalnya terlihat tenang, namun tiba-tiba menjadi gelisah yang mengakibatkan terjadinya perkelahian antar pasien. Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, Sahrullah kemudian di-restrain dengan prosedur standar dalam kasus seperti ini," kata dia.
Restrain sendiri adalah pasien di IGD maupun ruang perawatan, tiba-tiba mengamuk atau gelisah. Sehingga untuk tindakan pengamanan dilakukan dengan mengikat tangan dan kaki pasien.
"Saat ini penyebab kematian masih dalam penyelidikan dan kami masih bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencoba menjelaskan semua rincian yang terjadi. Dua staf kami yang bertugas pada malam itu masih berada di Polrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.