2 Remaja di Luwu Timur Rekam dan Cekoki Miras ke Bocah hingga Mabuk
FE (20) dan RFH (19) mendekam di jeruji besi Polres Luwu Timur. Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
FE (20) dan RFH (19) mendekam di jeruji besi Polres Luwu Timur. Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
Atas tindakan tidak bermoral yang dilakukan, kedua pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis mulai pasal 76b, pasal dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Minggu (23/8).
Indratmoko merinci bahwa pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
"Ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," papar Indratmoko.
FE berperan sebagi orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu.
"Keduanya dijemput langsung oleh Kasat Reskrim," kata Indratmoko.
Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.
Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksa kesehatannya. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak akibat menenggak miras dalam jumlah banyak.
"Besok kita bawa ke rumah sakit untuk diperiksa," ucapnya.
(mdk/cob)