2 Saksi Dicecar Saat Sambo Panggil Bripka RR Lewat HT Bahas Skenario Bunuh Brigadir J
Jaksa coba menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah percakapan para ajudan di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling, Jakarta Selatan juga terdengar. Kali ini, Romer menjawab tidak mendengar apapun percakapan di HT-nya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan saksi soal penggunaan alat komunikasi handy talky (HT) yang dipakai para ajudan Ferdy Sambo. Pendalaman dilakukan dengan terus mencecar saksi Adzan Romer serta Prayogi Iktara Wikaton.
Mulanya, JPU bertanya kepada saksi Romer soal penggunaan alat komunikasi para ajudan Ferdy Sambo selama bertugas. Saksi menjawab menggunakan handphone dan HT.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Biasa kami pakai handphone, biasa juga kami pakai HT," kata Romer saat sidang untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
"HT itu frekuensinya berbeda atau frekuensinya saling terkoneksi antara satu ajudan dengan yang lain?" tanya Jaksa.
"Sama Pak, satu frekuensi," kata Romer.
Jaksa kemudian memancing Romer dengan pertanyaan apakah setiap HT yang dipakai satu frekuensi atau terhubung dengan para ajudan lainnya. Romer mengaku HT dipakai semua ajudan saling terhubung antar ajudan.
"Misal antara saudara dengan Prayogi (berkomunikasi lewat HT) ada yang (bisa) mendengarkan?" tanya jaksa.
"Pasti Pak," ujar Romer.
"HT yang saudara gunakan apakah sama dengan yang digunakan dengan saudara Ricky Rizal?," kata Jaksa.
"Rata-rata sama, Pak," jawab Romer.
"Terkoneksi tidak?" cecar Jaksa.
"Terkoneksi, Pak," timpal Romer.
Jaksa coba menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah percakapan para ajudan di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling, Jakarta Selatan juga terdengar. Kali ini, Romer menjawab tidak mendengar apapun percakapan di HT-nya.
"Pada saat itu, di hari itu apakah ada percakapan atau bunyi di HT saudara?" tanya jaksa.
"Di mana ini Pak?" kata Romer malah balik bertanya.
"Di HT-nya?" tegas jaksa.
"Maksudnya lokasinya di mana Pak," ujar Romer.
"Kalau pada saat kumpul-kumpul di Saguling?" tanya Jaksa kembali.
"Tidak mendengar apa-apa, Pak," jawab Romer.
Lantas, Jaksa menanyakan penyebab percakapan tidak terdengar. Romer menduga kaarena tidak memakai headset di telinganya.
"Mengapa saat itu tidak terdengar?" tanya Jaksa.
"Kami tidak tahu, Pak. Mungkin kalau ada komunikasi yang sedang dilakukan, headset yang di telinga saya pasang," ungkap Romer.
"Berarti kalau headset tidak terpasang tidak terdengar?" kata Jaksa.
"Tidak terdengar, Pak," jelas Romer.
Senada dengan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, ajudan sekaligus sopir Sambo juga mengaku mengaku tidak mendengar percakapan dari HT ketika berada di rumah Saguling.
"Kalau kebiasaan menggunakan HT itu selalu standby atau gimana?" tanya Jaksa.
"Selalu saya pakai Pak," kata Prayogi.
"Pada saat itu ada dengar?" tanya kembali Jaksa.
"Tidak mendengar," ujar Prayogi.
Padahal, Prayogi mengaku jika HT yang dia pakai selalu menyala sejak di rumah pribadi Saguling, hingga rombongan berpindah ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Padahal kondisi HT pada saat itu (kejadian penembakan) menyala punya saudara?" tanya Jaksa.
"Punya saya menyala," ucap Prayogi.
"Kalau waktu di Saguling bagaimana?" timpal jaksa.
"Tidak mendengar," terang Prayogi.
Sambo Pakai HT Panggil Bripka RR
Persoalan penggunaan HT sebagai alat komunikasi sempat muncul dalam dakwaan, usai Putri Candrawathi mengadu atas tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ketika di Magelang.
Putri mengadu pada suaminya saat tiba di rumah pribadi jalan Saguling. Ferdy Sambo sempat memanggil Bripka RR dengan memakai HT. Setelah Sambo memikirkan strategi untuk merampas nyawa Brigadir J.
"Selanjutnya Ferdy Sambo, memanggil saksi Ricky Rizal melalui Handy Talkie (HT) untuk menemui Ferdy Sambo di lantai tiga," tulis keterangan dalam dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana.
"Setelah itu Ferdy Sambo bertanya kepada Ricky Rizal, dengan perkataan 'ada apa di Magelang?, lalu Saksi Ricky Rizal menjawab 'tidak tahu pak'. kemudian Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi 'Ibu sudah dikalahkan oleh Yosua', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi Ricky Rizal dengan berkata: 'kamu berani nggak tembak Dia (Yosua)?',".
"Dijawab oleh Ricky Rizal 'tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya pak', kemudian Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Ricky Rizal," lanjut keterangan dalam dakwaan.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)