2 Warga tewas ditabrak anggota polisi dari Polres Bengkalis
Kedua korban mengendarai sepeda motor dari arah Sei Pakning kabupaten Bengkalis menuju kabupaten Siak.
Dua orang warga tewas setelah ditabrak anggota polisi berinisial RS dari Polres Bengkalis mengendarai Mitsubishi Triton. Kedua warga itu diketahui berinisial Ay, seorang pria berusia 31 tahun dan Kh, perempuan berumur 66 tahun.
Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar mengakui ada kejadian itu. Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada 16 Juli 2016 lalu. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan pangkat polisi penabrak itu.
Ay seorang pria berusia 31 tahun, dan seorang ibu Kh (66) tewas setelah ditabrak polisi inisial RS anggota Polres Bengkalis yang mengendarai Mitsubishi Triton. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 16 Juli 2016 lalu.
"Kedua korban menggunakan sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil yang dikendarai anggota Polres Bengkalis di Jalan Sei Paking. Kedua korban meninggal dunia," ucap Alex, Rabu (3/8).
Menurut Alex, kedua korban mengendarai sepeda motor dari arah Sei Pakning kabupaten Bengkalis menuju kabupaten Siak. Keduanya lalu bertabrakan dengan mobil Triton yang dikendarai RS dari arah berlawanan.
"Dari keterangan saksi, pemotor mendadak belok ke kanan. Kemudian mobil Mitsubishi Triton yang datang dari arah berlawanan melaju kencang dan sempat berusaha ngerem. Tapi kecelakaan lalu lintas tidak terelakkan," ujar Alex.
Dikatakan Alex, korban KH tewas di lokasi kejadian, sedangkan korban Ay sempat dibawa ke puskesmas terdekat, namun ikut meninggal dunia.
"Saat ini, RS ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan kasusnya ditangani Provost Polres Bengkalis," pungkas Alex.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Baca juga:
Pelajar SMA di Purwakarta tabrak 5 pelajar SD, 1 meninggal dunia
Kisah tragis bocah empat tahun tercebur di wajan berisi minyak panas
Bocah 7 tahun di Maroko tewas kena lemparan batu oleh gajah
Mabuk saat mengemudi, Franly tabrak kakek hingga tewas
Bocah 6 tahun tewas ditabrak mobil saat tunggu ayah beli bensin