28 Eks Gafatar masih di Cibubur, Dinsos Sumsel janji segera jemput
Pengalaman sebelumnya, mereka enggan kembali ke kampung halaman dengan alasan lingkungan sekitar menolak keberadaannya.
Setelah berhasil menjemput sepuluh warganya eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafarar) dari Boyolali, Jawa Tengah, Dinas Sosial Sumsel kembali berencana memulangkan 28 warga yang kini masih berada di Cibubur, Jawa Barat.
Meski tidak mudah, pemulangan tersebut harus dilakukan secepat mungkin dengan alasan kemanusiaan. Plt Kadinsos Sumsel Belman Karmuda mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat kabar dari pemerintah setempat, tentang keberadaan 28 eks Gafatar asal Sumsel yang berada di Cibubur setelah diberangkatkan dari Kalimantan.
"Ya, kami sudah dapat kabar. Kalau ada mandat, kami segera pulangkan mereka, ada 28 warga Sumsel mantan Gafatar di Cibubur," ungkap Belman, Senin (1/2).
Menurut dia, dari pengalaman sebelumnya, penjemputan eks Gafatar tidak gampang. Mayoritas enggan kembali ke kampung halaman dengan alasan lingkungan sekitar menolak keberadaan mereka. Selain itu, mereka juga tidak ada lagi tempat tinggal dan pekerjaan.
"Banyak ketakutan, takut dikucilkan, takut tidak ada pekerjaan. Tapi nanti kita usahakan membujuk mereka agar dipulangkan. Lagi pula orang Sumsel tidak mungkin memusuhi mereka," ujarnya.
Saat disinggung nama-nama dan alamat 28 eks Gafatar tersebut, Belman enggan berkomentar. Menurut dia, saat ini tim masih berada di Cibubur untuk melakukan pendataan lebih lanjut.
"Secepatnya kita jemput, kasihan lama di Cibubur. Apa nanti pakai pesawat atau bus kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.
Baca juga:
Sejumlah eks Gafatar ditolak warga Cianjur
Dijanjikan hidup enak, alasan warga Palembang gabung Gafatar
Eks anggota Gafatar belum dapat bantuan yang dijanjikan pemerintah
Perhatikan pemulihan psikis dan trauma anak eks anggota Gafatar
Koalisi Gafatar nilai pemerintah lakukan pelanggaran HAM
Meski sudah dipulangkan, eks Gafatar tetap dalam pengawasan
Datangi Komnas HAM, eks Gafatar sebut hak azasinya telah dirampas
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.