29 Wanita jadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Dinikahi Pria Kaya Asal China
Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban pengantin pesanan. Hal ini diduga modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban pengantin pesanan. Hal ini diduga modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekjen Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif menyebut, temuan itu merujuk dari tiga proses pelanggaran TPPO. Yakni proses, cara, dan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Mengapa orang-orang membayangkan Jakarta dipenuhi salju? Cuaca panas yang belakangan terjadi di Jakarta membuat sebagian warga berandai-andai seandainya Jakarta ada musim salju. Tak cuma itu rasa penasaran juga hinggap bagaimana penampakan Jakarta jika turun salju.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
Bobi mengatakan, pada proses perekrutan dan pemindahan, terdapat keterlibatan para perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada laki-laki asal Tiongkok untuk dinikahi. Lalu dibawa ke Tiongkok.
"Cara penipuan digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidup dan keluarganya. Keluarga para korban juga diberi sejumlah uang," kata Bobi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (23/6).
Bobi menuturkan, seorang laki-laki Tiongkok harus menyiapkan uang Rp400.000.000 untuk memesan pengantin perempuan. Dari uang itu, sebanyak Rp20.000.000 diberikan kepada keluarga pengantin perempuan dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan.
"Dengan memanfaatkan posisi rentan korban yang seluruhnya berasal dari keluarga miskin, tidak memiliki pekerjaan, tulang punggung keluarga, beberapa di antaranya merupakan janda dan korban KDRT dari perkawinan sebelumnya, menyebabkan korban dan keluarga menyetujui perkawinan," tuturnya.
Selain itu, ditemukan pemalsuan dokumen perkawinan khususnya pada kasus dua korban yang masih berusia anak pada kasus perkawinan atau kontrak. Menurut Bobi, tujuan dalam kasus perkawinan pesanan ini adalah eksploitasi.
Bobi menambahkan, data pelaporan korban yang dihimpun SBMI memperlihatkan bahwa saat tinggal di tempat asal suami, mereka diharuskan untuk bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang.
Kemudian, sepulang kerja mereka diwajibkan mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual. Seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami dan keluarga suami. Para korban pun dilarang untuk berhubungan dengan keluarga.
Bobi mengatakan, mereka diancam harus mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami bila ingin kembali ke Indonesia. Eksploitasi juga dilakukan oleh sindikat perekrut yang terorganisir dengan mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari perkawinan pesanan ini.
"Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami dan dipaksa untuk berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit," ungkapnya.
Dia menambahkan, sejauh ini baru tiga korban yang sudah dipulangkan ke Indonesia. Sementara, ada 26 korban lain di China.
"Jadi dari 29 itu 3 sudah dipulangkan. 26 Orang lainnya masih bersama suaminya di Tiongkok," ujar Bobi.
Lebih lanjut, kasus perkawinan pesanan tersebut telah melanggar beberapa instrumen perlindungan. Yaitu tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No 7 Tahun 1984.
Bobi mengatakan, pada konvensi itu telah mengamanatkan kepada negara-negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga. Serta memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak sama, bebas memilih pasangan dan menikah dengan persetujuan penuh antara kedua belah pihak.
"Berdasarkan kronologi kasus di atas jelas bahwa perkawinan pesanan tidak memenuhi unsur-unsur perkawinan sebagaimana diatur dalam CEDAW," kata Bobi.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan Pasal 4 diatur mengenai sanksi hukuman penjara bagi para pelaku yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Hingga sekarang pelaku kasus perkawinan pesanan belum mendapatkan sanksi seperti yang tertuang dalam UU TPPO yakni minimal 3 tahun," ucapnya.
Lanjutnya, kasus itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini terdapat 2 korban yang masih berusia anak-anak, yang seharusnya anak-anak harus bebas dari eksploitasi sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dan pelakunya sudah sepatutnya di pidana.
Maka dari itu, LBH Jakarta dan SBMI yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil bersama dengan Komnas Perempuan mendesak Bareskrim Mabes Polri, Polda Kalimantan Barat, Polda Jawa Barat untuk segera membongkar sindikat perekrut yang terorganisir dalam kasus TPPO pengantin pesanan antar negara ini.
"Dan memproses dan menyelesaikan kasus dengan menerapkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan anak," sambung Bobi.
Pihaknya pun mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga:
Komnas Perempuan Sebut Kasus Kawin Kontrak di Pontianak Bentuk Eksploitasi
Kisah Pengantin Perempuan Pakistan Diduga Dijual ke China sebagai Budak Seks
Kisah Pilu TKI Korban Perdagangan Orang di Suriah, Diacuhkan KBRI & Diperkosa
8 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Internasional Ditangkap
Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim 1.500 TKI Ilegal
Polda Kaltim Selidiki 2 Bocah NTT Diduga Korban Perdagangan Anak di Samarinda