3 Guru Daycare Depok Milik Mieta Irianty Tersangka Penganiayaan Anak Diperiksa Polisi
Ade Ary tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan ketiga guru itu.
Kasus penganiayaan dua balita di salah satu daycare atau tempat penitipan anak di Depok masih terus bergulir. Saat ini, Polisi pun telah menggelar pemeriksaan terhadap tiga guru dari daycare tersebut.
- Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati
- Kasus Daycare di Depok, Bayar Jutaan Rupiah Tak Jamin Anak Aman Ditinggal Orangtua
- Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Adik Ipar Elite Partai? Ini Jawaban Polisi
- Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan ketiga guru itu. Dimana, dalam kasus ini setelah Pemilik Mieta Irianty (MI) jadi tersangka, fokus penyidikan masih terus dikembangkan.
"Ini akan terus dikembangkan," ucap Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary menyampaikan bahwa proses penyidikan turut melibatkan sejumlah pihak eksternal. Langkah ini dimaksud agar proses penyidikan yang berlangsung berjalan transparan dan menjamin perlindungan korban.
"Penyidik juga berkomunikasi dan bekerjasama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di kota Depok juga terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak,” katanya.
“Terkait trauma healing terkait preemtif strake atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya. Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," tambah Ade Ary.
Adapun dalam kasus ini, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2) dan AMW 8 bulan. Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda di lokasi daycare tersebut.
Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.