3 Pembakar Lahan di Kutai Barat Ditangkap, Polisi Amankan Korek dan Parang
Tiga tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dimasukkan ke dalam sel Polres Kutai Barat. Ketiganya ditangkap Kamis (19/9) kemarin. Di lokasi pertama, lahan terbakar seluas dua hektare di kawasan Simpang Raya. Di lokasi itu, ditangkap dua pembakar, Taji dan Indan.
Tiga tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dimasukkan ke dalam sel Polres Kutai Barat. Ketiganya ditangkap Kamis (19/9) kemarin. Di lokasi pertama, lahan terbakar seluas dua hektare di kawasan Simpang Raya. Di lokasi itu, ditangkap dua pembakar, Taji dan Indan.
"Kami amankan barang bukti korek untuk melakukan pembakaran. Juga parang untuk memotong ranting kering, dan bekas abu pohon yang terbakar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kadhe Sutha kepada wartawan di Mapolres Kutai Barat, Jumat (20/9).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan satu pelaku di Kecamatan Damai. Barang bukti korek, parang dan abu bekas bakar juga turut diamankan di lokasi.
"Pelaku Derius, saat ini sedang menjalani pemeriksaan modus operandi pelaku, berencana untuk melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara tidak benar melanggar undang-undang, dengan cara melakukan pembakaran," tambah dia.
Akibat pembakaran yang tidak diawasi, api akhirnya meluas dengan cepat. "Akibatnya api yang ada tidak terkontrol, dan meluas sampai menghanguskan 2 hektare dan 1 hektare itu," sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 187 dan 188 KUHP tentang melakukan pembakaran dengan sengaja atau kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau letusan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Kabut Asap Kian Pekat, 5 Penerbangan di Palembang Delay
Kondisi Kabut Asap dari Indonesia yang Selimuti Thailand
Begini Kondisi Ular 'Berkaki' yang Terbakar di Hutan Riau
Ular Berkaki Mirip Naga Ditemukan Mati Terbakar di Lahan Indragiri Hulu
Seorang Suku Anak Dalam di Jambi Meninggal Gara-Gara Asap Kebakaran Hutan
Padamkan Karhutla, Hujan Buatan Berhasil Diturunkan di Merbau dan Rokan Hulu