3 Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dari Filipina dan Malaysia dengan pasal berlapis. Tiga penyelundup narkoba tersebut yakni Syafruddin, Andi Baso Jaya, dan Faturrahman kini menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dari Filipina dan Malaysia dengan pasal berlapis. Tiga penyelundup narkoba tersebut yakni Syafruddin, Andi Baso Jaya, dan Faturrahman kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Mereka diduga kuat melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," kata JPU Moh Zahroel Ramadhana kepada wartawan di PN Makassar, Senin (24/1).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Selain tiga terdakwa penyelundupan narkoba, JPU Kejati Sulsel juga mendakwa seorang sopir. Sang sopor ini didakwa pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati," ucapnya.
Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah mengungkapkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34 ribu butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Surabaya ke Makassar. Dalam kasus ini Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku.
Inspektur Jenderal Merdisyam sewaktu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lalu. Dari penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan dua kali pengungkapan dalam waktu tiga hari.
"Ada dua kali penangkapan di tempat dan waktu kejadian berbeda. Penangkapan pertama pada 25 Agustus 2021 di sebuah hotel di Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (31/8).
Dari penangkapan pertama tersebut ditemukan 40 Kg sabu dan 4 ribu butil pil ekstasi. Dua orang ditangkap pada saat itu yakni berinisial SYF (37) dan ABJ (24).
"SYF ini orang bertanggungjawab dan membawa barang (narkoba) dari Surabaya ke Makassar. Sementara ABJ ini seorang sopir yang membantu SYF mengirim barang," bebernya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, dua hari berikutnya Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FTR. Dari penangkapan tersebut Polda Sulsel kembali menemukan 35 Kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi.
"Jadi total yang berhasil kami temukan yakni 75 Kg sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi," ungkapnya.
Merdisyam mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan jaringan bandar narkoba Internasional yakni Malaysia dan Filipina. Hasil penyidikan, terungkap bahwa SYF telah 13 kali melakukan pengiriman sabu dari Surabaya ke Makassar.
"Tersangka SYF ini mengaku sudah 13 kali membawa sabu dan ekstasi dari Surabaya menuju Makassar sejak Maret 2021. SYF mengaku membawa langsung barang tersebut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan upah sekitar Rp150 sampai 400 juta dalam sekali kirim," kata Merdisyam.
Merdisyam mengungkapkan jika barang sudah sampai di Makassar akan diedarkan lagi di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sulsel menjadi pusat penerima kiriman narkoba sebelum diedarkan kembali di empat provinsi lain di Sulawesi.
Baca juga:
Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar
31 Paket Sabu dalam Kemasan Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
Polres Tangsel Bekuk 8 Pengedar, Sita 24 Kg Ganja Dilakban Coklat
Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan
Diduga Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Dicopot
VIDEO: DPR Colek BNN Tanya Sisa Narkoba: Jangan Sampai Barangnya Putar di Situ