3 Polisi Gadungan Peras Kepala Desa di Tangerang Sampai Rp700 Juta
Polresta Tangerang menangkap tiga polisi gadungan mengaku penyidik Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial RH, FI dan MI. Mereka menipu dan memeras Kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga Rp 700 juta. Selain berakting sebagai polisi, ketiganya juga mengaku wartawan.
Polresta Tangerang menangkap tiga polisi gadungan mengaku penyidik Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial RH, FI dan MI. Mereka menipu dan memeras Kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga Rp700 juta. Selain berakting sebagai polisi, ketiganya juga mengaku wartawan.
Dalam aksinya, mereka mengaku bekerja sebagai penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang akan mengusut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2017.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Saat itu ketiga pelaku datang menemui korban untuk membahas kasus tersebut. Kemudian, mereka saling bertukar nomor telepon. Selanjutnya, para pelaku ini mengirimkan pesan pada korban untuk dapat mengirim uang dengan nilai Rp45 juta agar kasus tidak dinaikkan," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5).
Mulus dalam permintaan uang pertama, pelaku kemudian mencari alasan lain, untuk bisa mengeruk harta korban, dengan meminta setoran uang Rp100 juta agar kasusnya dihentikan pemeriksaannya atau SP3.
"Pemerasan ini terus berlanjut sampai akhirnya korban merasa janggal dan melaporkan ke kami," terang Sabilul.
Polisi lantas menelusuri dan menangkap ketiganya di kawasan Tangerang dan Lampung. Sementara uang hasil kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan para tersangka telah dibagi rata dan habis.
"Sudah dibagi rata dan dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung," jelas dia.
Atas dugaan penyelewengan dana desa itu, Polresta Tangerang mengaku sudah melakukan penelusuran. Pihaknya memastikan bahwa penggunaan dana desa oleh Kepala Desa tersebut sesuai penggunaan.
"Atas kejadian ini, para tersangka kami kenakan pasal 378 dan 368 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Kami juga berpesan kepada instansi agar tidak mudah percaya bila ada pemanggilan dari penegak hukum dan diharapkan untuk dicek lebih dahulu," pungkas Sabilul.
Baca juga:
Jadi Polisi Gadungan, Komplotan Rampok Intai Pengendara Tol Bandar Selamat
Anak Pensiunan Polisi Ngaku Katim Jaguar Digelandang ke Polres Depok
Kesal Diselingkuhi, Polisi Gadungan Sebar Foto Bugil Pacar ke Medsos
Menyamar Jadi Polisi, Penyebar Foto Syur Bidan Sembunyi di Lubuklingggau
Ngaku Polisi Pangkat AKP, Penjual Nasi Campur Tipu Bos Spa Hingga Rp 120 Juta
Ngaku Jenderal Polisi dan Bawa Pistol, Johanes Dibekuk di Bantul