3 Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Serdang Bedagai Ditahan Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai. Ketiganya langsung ditahan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai. Ketiganya langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Donny Hariono mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eka Darma Surbakti selaku mantan Sekretaris KPU Serdang Bedagai, Khairul Mitha Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Mereka sudah dikirim ke Lapas Tebing Tinggi untuk ditahan selama 20 hari," katanya, Rabu (27/10).
Kasus dugaan korupsi ini terkait dana hibah sebesar Rp36,5 miliar yang diterima KPU Serdang Bedagai. Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Atas dasar itu ada pelanggaran pidana korupsi sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Donny.
Saat ini Kejari Serdang Bedagai masih melakukan penyelidikan. Tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tim penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta baru dalam kasus itu.
"Bisa saja ditetapkan tersangka baru," pungkasnya.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo jadi Tersangka Korupsi
KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri
Satgas BLBI Setor Duit ke Kas Negara Sebesar Rp2,4 M dan USD7,6 Juta
Survei Indikator: Mayoritas Anak Muda Sangat Khawatir Masalah Korupsi & Lingkungan
KPK Cecar Wakil Ketua DPRA Hendra Budian soal Proyek Multiyears dan Anggaran Apendiks