4 Bandar sabu di Aceh dituntut hukuman mati
Mereka juga pemilik 78 kilogram sabu.
Empat bandar sekaligus pemilik sabu seberat 78 kilogram dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN), Banda Aceh, Kamis (19/11) pukul 14.00 WIB. Keempat terdakwa ini telah terbukti secara sah melawan hukum memiliki dan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 78 kg.
Mereka adalah Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36) dan Hamdani (35) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh Timur tanggal 15 Februari 2015 lalu.
Sidang berlangsung di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian bersenjata lengkap. Bahkan setiap pengunjung yang masuk dalam ruang sidang diperiksa menggunakan alat metal detektor satu persatu atas perintah majelis hakim.
Bahkan saat pengunjung diperiksa polisi, salah seorang hakim, Edy S memantau langsung di pintu masuk. Tak luput juga diperiksa mahasiswa yang sedang melakukan praktik di PN Banda Aceh menggunakan jas almamater.
Perkara ini dibuat dalam empat berkas dakwaan terpisah dengan satu tim majelis hakim yakni, hakim ketua Sulthoni yang juga Ketua PN Banda Aceh didampingi, hakim Eddy S dan Totok Yanuarto.
Di depan majelis hakim, tim JPU Kejati Aceh membacakan berkas tuntutan satu persatu. Dalam berkas tersebut, tim JPU menyebutkan tidak ada yang meringankan keempat terdakwa.
Bahkan hal yang memberatkan disebutkan dalam berkas tuntutan itu pernah berupaya melarikan dari dari penjara. Tidak kooperatif dan memberikan keterangan terlalu berbelit-belit. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat termasuk merugikan generasi bangsa atas perbuatannya.
"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa ini dituntut dengan hukuman mati," kata salah satu tim JPU Kejati Aceh saat membacakan berkas tuntutan, Kamis (19/11).
Dalam berkas tuntutan itu keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki narkotika golongan 1 seberat 78 kg lebih tanpa izin pihak terkait. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, pada Minggu 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur, Aceh tim BNN menemukan tiga karung yang di dalamnya terdapat 74 bungkus dan satu bungkus plastik warna merah berisi sabu dengan berat total 78.106,6 kg. Sabu ini ditaruh di dalam mobil Avanza.
Mobil tersebut terparkir di garasi rumah Usman (DPO). Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru. Sementara dari dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa).
Sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Hasan Basri (terdakwa) yang bersembunyi di rumah Anwar, temannya di Desa Keude Peurelak Kota, Aceh Timur.
Usai dakwaannya dibacakan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Rencananya nota pembelaan ini akan digelar pada tanggal 3 Desember 2015 mendatang.
"Beri kami waktu 2 minggu yang mulai, kami akan ajukan nota pembelaan," pinta Sayuti.
Kemudian majelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum dan disetujui oleh JPU. Hakim ketya, Sulthoni langsung memutuskan sidang selanjutnya 2 minggu mendatang.
"Anda sebagai terdakwa berhak menggunakan pembelaan. Bila dalam jangka waktu yang telah diberikan tidak menyerahkan nota pembelaan, kami anggap Anda tidak menggunakan haknya," tutupnya.