4 Bulan buron, kawanan pencuri komputer di Pariaman dibekuk
Sebanyak 14 unit komputer milik SMPN 3 Pariaman yang berhasil dibawa oleh tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua orang pencuri komputer milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 Pariaman. Tersangka beralasan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kita amankan dua tersangka, berinisial R (22), dan A (23) warga Kecamatan Pariaman Selatan, kita juga menangkap D (23) sebagai penadah barang hasil curian," kata Kanit Reskrim Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia di Pariaman, Senin (21/3).
Mulia menambahkan, kasus pencurian itu terjadi pada 26 November 2015. Namun baru berhasil diungkap.
"Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit monitor dan tujuh unit CPU dalam kondisi tidak lengkap. Total ada 14 unit komputer milik SMPN 3 Pariaman yang berhasil dibawa oleh tersangka," papar Mulia.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku menjual hasil barang curian itu kepada salah seorang penadah di kota Pariaman. Kedua tersangka juga mengaku motif dari pencurian dilandasi desakan ekonomi.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku merusak pintu ruangan laboratorium komputer Labor Komputer untuk menjalankan aksinya," terang Mulia.
Saat ini, masih kata Mulia, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Apa berkaitan atau tidak dengan hilangnya 41 unit komputer milik SMP 1 Pariaman beberapa waktu lalu.
"Kami masih dalami kasus ini. Namun keterangan awal dari tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian," bebernya seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, kepolisian terus mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi karena kejahatan dan perbuatan melawan hukum bisa terjadi kapan saja.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.