4 Pengguna Sabu di Solo Ditangkap Polisi
"Tanggal 5 itu tersangka sudah kita intai di daerah kampung Makam Bergola. Setelah kita hentikan dia kabur dan melemparkan barang bukti ke atas toilet umum,"
Anggota Polresta Surakarta berhasil menangkap 4 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu. Dari 4 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan remaja asal Kabupaten Sukoharjo.
Mereka adalah BK alias Banu (21) dan AFN alias Totok (23) warga Kecamatan Grogol, dan TA alias Teddy (20) warga Desa Gentan Kecamatan Baki, Sukoharjo. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HDY alias Wawan (37) warga Serengan, Solo.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan pasukan Panyutra di Kraton Surakarta dibubarkan? Keputusan untuk membubarkan pasukan itu diterbitkan dalam “Poetoesan Rembag Parepatan Badan Karaton Soerakarta Ingkang Kaping XXIII Ing Dinten Kemis Kaping 25 November 1954.
Kapolsek Serengan AKP Suwanto mengatakan, penangkapan keempat tersangka berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan karena menggunakan narkoba. Tersangka HDY alias Wawan ditangkap pada Sabtu 6 Juni lalu di bantaran sungai Kelurahan Serengan. Tersangka sudah diintai sehari sebelumnya saat akan melakukan transaksi.
"Tanggal 5 itu tersangka sudah kita intai di daerah kampung Makam Bergola. Setelah kita hentikan dia kabur dan melemparkan barang bukti ke atas toilet umum. Setelah kita selidiki dan ada informasi dari masyarakat, tersangka kita tangkap," ujar Suwanto, Kamis (25/6).
Sedangkan tersangka lainnya, lanjut Kapolsek, diamankan di Jalan Pringgolayan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo dan Indekos Gentan, Baki, Sukoharjo. Totok dan Banu yang berboncengan ditangkap bersamaan, pada 6 Juni. Setelah digeledah, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di jaket.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat, mereka pernah menggunakan sabu bersama Teddy dan mendapatkan paket sabu juga dari Teddy. Setelah itu petugas menangkap Teddy di indekosnya Desa Gentan, Baki," jelasnya.
Selain keempat tersangka mendekam, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah paket sabu, sepeda motor, handphone, jaket, alat hisap atau bong, korek api, sedotan, timbangan digital, bungkus rokok berisi sabu, dan lainnya.
"Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) jo UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Suwanto.
(mdk/ray)