4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Empat anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu di Depok tengah menjalani rehabilitasi. Mereka tak dipidana dan dinyatakan masuk kategori pengguna.
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
Keempat anggota polisi yang menggunakan sabu-sabu itu yakni berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP. Mereka ditangkap dengan barang-bukti 4 paket sabu-sabu.
"Kan kalau namanya pengguna anggota, anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna dia kita rehab. Gitu," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat ditanya awak media, Selasa (21/5).
Hengki menjelaskan alasan melakukan rehab, karena keempat anggotanya termasuk dalam kategori pengguna. Sama seperti pengguna lainnya, wajib menjalani rehabilitasi.
"Kan sudah direhab, kalau sebagai pengguna, baik masyarakat," ujarnya.
Terkait sanksi etik, Hengki mengatakan, hal itu merupakan kewenangan dari Bidpropam Polda Metro Jaya selaku pengawas dan penindak etik bagi anggota.
"Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Bidpropam. Kan sebetulnya itu sudah lama itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat satu anggota Brigadir D yang sempat diamankan.
Namun, kekinian telah dilepaskan karena dinyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti keempat yang lainnya.
"Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Dia telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.
"Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang anggota Polri diamankan karena kedapatan menyalahgunakan narkotika. Mereka adalah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Kelimanya diamankan saat sedang berkumpul dan mengonsumsi narkotik di Palsigunung Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat (19/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang didapat, kelimanya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya. Petugas menerima laporan masyarakat bahwa ada sejumlah anggota polisi yang sering kumpul diduga penyalahgunaan narkotika.
Kemudian diamankan seorang anggota yaitu Briptu FAR. Dari tangan FAR diamankan empat paket sabu.
FAR dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu paket sabu di bungkus rokok yang di simpan di gudang.
Sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah Briptu FAR dan di kamarnya terdapat empat anggota polisi yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ dan Brigadir PR. Diduga mereka telah mengonsumsi sabu karena terdapat alat isap/bong di kamar tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB kelimanya dibawa diamankan ke Polres Metro Depok berikut barang bukti.
Setelah dilakukan cek urine, diketahui empat orang positif amphetamin dan methamphetamin.
Mereka yang diketahui positif yaitu Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DP dan Briptu FW. Sedangkan Brigadir DW negatif.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Antara lain satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah Pistol Sigsauer, 10 butir peluru 9 mm, satu buah magasin. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan adanya penangkapan itu. Namun pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karena kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ditangani Polda. Kita ngga bisa kasih keterangan," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (21/4).