4 Tahun buron, terpidana korupsi pengadaan keramba berhasil ditangkap
Odit menjelaskan, Irwansyah merupakan kuasa Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo. Dia yang mengerjakan proyek keramba yang dianggarkan dari APBD tahun 2008 senilai Rp 8 miliar.
Irwansyah Lintang, terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Riau, akhirnya ditangkap jaksa. Buronan empat tahun itu diciduk oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat sedang tidur di rumah istri tuanya. Ternyata dia diketahui juga memiliki istri muda.
"Terpidana ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sidodadi III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 06.15 WIB pagi tadi," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megondono kepada merdeka.com, Rabu (5/9).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
Odit menjelaskan, Irwansyah merupakan kuasa Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo. Dia yang mengerjakan proyek keramba yang dianggarkan dari APBD tahun 2008 senilai Rp 8 miliar.
Anggaran itu untuk membangun 400 unit keramba yang terdiri dari 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rokan Hulu, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan. Pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara. Jaksa mencium aroma korupsi dalam proyek itu.
Jaksa melakukan penyelidikan, lalu setelah diteliti ternyata kayu dan bahan-bahan yang digunakan oleh kontraktor pelaksana tidak kuat dan tidak tahan air sehingga mudah lapuk. Dari pembangunannya itu negara dirugikan Rp 2.699.207.198,80 atau Rp 2,6 mliar lebih.
Atas perbuatannya itu, pihak pengadilan mengganjarnya dengan penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.175.696.276.30 subsider 2 tahun kurungan badan. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.348 K/Pid.Sus/2014.
Irwansyah lalu dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru atas surat perintah Kajari Pekanbaru Nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018. "Kami menjalankan putusan pengadilan itu," kata Odit.
Selama kabur, Irwansyah masih menjalani profesinya sebagai kontraktor. Dia masih bermain sejumlah proyek di Riau. Entah mengapa selama 4 tahun Buron, jaksa baru menangkapnya di sisa masa hukuman 1 tahun lagi.
"Dia itu punya dua istri. Pada akhir Agustus, kami mendapatkan informasi alamat rumah istri keduanya di Jalan Rowobening. Dari sana lah kami disampaikan kalau dia sering berada di rumah istri tuanya," ucap Odit.
Dikatakan Odit, tidak mudah mencari Irwansyah. Pengintaian terhadap Irwansyah dilakukan jaksa selama lima hari. Tim mendapatkan informasi Irwansyah sering pulang ke rumah istri tuanya dan pergi setelah siang hari.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim jaksa melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Lalu pada pukul 06.00 WIB dilakukan penggrebekan ke dalam rumah dan didapati keberadaan Irwansyah sedang tidur di sebuah kamar dan langsung dilakukan penangkapan.
"Meski sempat ada sedikit perlawanan, tetapi dapat segera diatasi oleh tim tanpa ada hambatan. Dia langsung dijebloskan ke Lapas Klas II A Pekanbaru," terangnya.
Perkara ini juga melibatkan Donny Gatot Trenggono, selaku Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam SE, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan pelaksana pada tahun 2008. Keduanya sudah dieksekusi.
Baca juga:
KPK wanti-wanti gubernur baru dilantik soal pos anggaran rawan korupsi
Jadi tersangka korupsi, status PNS Harry Prihanto tunggu keputusan Walkot Depok
KPU sebut baru PAN yang ajukan nama PAW anggota DPRD Kota Malang
Jadi tersangka korupsi, mantan Sekda Depok klaim pelebaran jalan tak bermasalah
Reaksi muka terpidana korupsi simulator SIM di sidang PK