4 Tersangka korupsi Bansos dititipkan di Polrestabes Bandung
KPK menitipkan keempat tersangka itu untuk melakukan rekonstruksi perkara suap kasus Bansos Pemkot Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan empat tersangka kasus suap dana Bansos Pemkot Bandung ke Polrestabes Bandung. Keempat tersangka itu adalah Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triatna, dan Herry Nurhayat.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Selasa (2/7), KPK menitipkan keempat tersangka itu untuk melakukan rekonstruksi perkara suap dalam penanganan kasus Bansos Pemkot Bandung yang menyeret nama Walikota Bandung Dada Rosada. Keempat tersangka tersebut tiba di Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (2/7) pukul 14.35 WIB.
Para tersangka itu mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan KPK. Mereka keluar dari kendaraan tahanan KPK Isuzu berpelat nomor B 7773 QK. Satu persatu mereka dijebloskan ke ruang tahanan.
Mereka memilih bungkam saat ditanya wartawan, hanya Toto Hutagalung yang menjawab. "Saya sehat, kangen (Bandung)," tandasnya.
Diketahui, KPK menangkap Hakim setya di ruang kerjanya lantaran menerima duit suap Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep merupakan orang suruhan Toto Hutagalung. KPK juga menangkap dua orang staf Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan Pupung. Toto, Asep dan Herry ditetapkan sebagai tersangka berikut Hakim Setya.
Ketiganya diduga sebagai pemberi suap. Diduga aliran dana itu merupakan duit urunan pejabat Pemkot. KPK menelusuri kasus itu hingga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka.