4 Tersangka pemilik 270 Kg sabu segera diadili di Medan
Mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati.
Kasus peredaran 270 kilogram sabu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera masuk pengadilan. Empat tersangkanya dijadwalkan diadili di Medan pekan depan.
"Pelimpahan perkara dan tersangka kita terima dari Kejaksaan Agung pekan lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2) pekan depan di PN Medan," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik, Jumat (12/2).
Keempat tersangka segera diadili yaitu Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli, dan Lukmansya Bin Nasrul. Saat ini keempatnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," ujar Taufik.
Peredaran 270 kilogram sabu dikirim dari China itu digagalkan BNN. Mereka menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Titi Papan, Medan, pada Sabtu 17 November 2015.
Sabu itu disimpan dalam tabung penyaring air. Enam tabung dimasukkan dalam sebuah kardus. Total 45 kardus ditemukan petugas dari lokasi itu. Sabu disita di Medan itu dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Pengiriman narkoba dalam jumlah besar itu terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama dua bulan.
Baca juga:
DPO selama 2 tahun, polisi desersi ternyata jadi pengedar sabu
Dua mahasiswa di Yogya jadi bandar besar ganja Aceh
Bandar jual ganja paket hemat buat mahasiswa Yogyakarta
Dua pelajar SMA Deli Serdang pakai sabu di belakang sekolah
Transaksi narkoba di belakang masjid, TK dibekuk
Kartel narkoba bentrok di penjara Meksiko, 52 orang tewas
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.