400 Pengendara di Kudus Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas
Dari ratusan pelanggar tata tertib berlalu lintas tersebut, kata dia, pelanggarannya bervariasi, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap.
Satuan Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 400 pengendara terekam kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) melakukan pelanggaran lalu lintas sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Pelanggaran sebanyak itu merupakan hasil catatan kami sejak 23 Maret 2021 hingga pekan ini," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Rabu (21/4).
-
Apa itu Tari Sulintang? Tari Sulintang sendiri merupakan ekspresi dari Tjetje Soemantri untuk menampilkan keindonesiaan di dalam seni yang ia ciptakan. Ini karena dirinya ingin membawa semangat persatuan sehingga bisa mendapat pengakuan di mata dunia.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Apa itu Kue Talam? Kue Talam merupakan kudapan tradisional Suku Banjar. Kue ini terbuat dari bahan dasar santan dan tepung. Di Kota Samarinda, ada kuliner unik khas Bulan Suci Ramadan bernama Kue Talam.
-
Apa arti dari garis tangan lurus? Arti garis tangan lurus ini dikaitkan sebagai individu yang positif, percaya diri, cerdas, dan mampu membuat keputusan dengan baik.
Dari ratusan pelanggar tata tertib berlalu lintas tersebut, kata dia, pelanggarannya bervariasi, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap.
Lokasi kamera CCTV yang terpasang, di antaranya di Simpang Pentol, Simpang Mejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani dan Simpang Proliman Barongan. Masing-masing lokasi ditemukan pelanggaran dengan jumlah bervariasi.
Para pelanggar tersebut juga diproses sesuai tahapan, mulai dari penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.
Adapun pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi, kata dia, ada 240-an pelanggar, sedangkan pelanggar lainnya diberi kesempatan hingga 14 hari sejak diterbitkannya surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut.
"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam jangka 14 hari, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Untuk saat ini belum bisa dibuatkan grafik pelanggarannya, apakah ada dampak atas pemberlakuan sistem ETLE tersebut.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa mempedulikan ada tidaknya petugas di lapangan karena saat ini sudah menggunakan teknologi modern, yakni CCTV.
Baca juga:
Dalam 14 Hari Terapkan ETLE, 10.903 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Jawa Tengah
300-400 Pengendara Langgar ETLE di Jakarta, Didominasi Terobos Lampu Merah
60 Persen Pelanggar ETLE di Depok Adalah Angkot dan Taksi
Seminggu Diberlakukan ETLE, 2.059 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Jambi
Sepekan Diterapkan di Kota Bandung, ETLE Catat 63 Ribu Pelanggaran
Polisi Tanggapi Beredarnya Website Cek Tilang ETLE: Masih Disempurnakan