47 Kg ganja di Pasaman ternyata untuk diedarkan di Bukittinggi
Hal ini terungkap usai pemeriksaan empat orang tersangka, I (37), RH (33), MR (28) dan Z (53). Selain itu keempat tersangka mengaku, barang haram tersebut dipasok dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara
Barang bukti 47 kilogram ganja siap edar yang digagalkan Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (19/2) ternyata bakal diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar dan sekitarnya.
Hal ini terungkap usai pemeriksaan empat orang tersangka, I (37), RH (33), MR (28) dan Z (53). Selain itu keempat tersangka mengaku, barang haram tersebut dipasok dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang menjadi ciri khas rasa telur dadar Padang? Kelezatan telur dadar Padang terletak pada kombinasi unik antara rasa gurih dari telur dan keharuman serta kepedasan rempah-rempah Padang yang menyatu sempurna dalam setiap gigitannya.
-
Apa yang dimaksud dengan pancaroba? Pancaroba adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan perubahan musim dari musim kemarau ke musim hujan, atau sebaliknya. Kata "pancaroba" berasal dari gabungan kata "panca" yang berarti lima dan "roba" yang berarti tahun. Secara harfiah, pancaroba berarti lima tahun, yang mencerminkan periode waktu di mana perubahan musim terjadi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana abrasi terjadi di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
"Barang bakal diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya. Beruntung kami bisa gagalkan. Sejauh ini baru diketahui kalau tersangka I dan RH merupakan warga Kota Payakumbuh dan tersangka MR warga Bukittinggi dan Z, warga Kota Padang, Provinsi Sumbar," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Selasa (20/2).
Keempat tersangka ini diduga sengaja melakukan penjemputan barang bukti itu untuk diberikan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan. "Siapa saja pihak yang terkait dalam peredaran ini masih kami kembangkan. Ini merupakan penangkapan terbesar kami di awal tahun 2018," tukas AKBP Hasanuddin.
Sebelumnya, tertangkapnya keempat tersangka ini berawal saat pihak Polres mendapat informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba lintas provinsi yang bakal melewati jalur darat di Pasaman. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kendaraan yang dicurigai melintasi lokasi yang diintai. Tidak mau kecolongan, anggota langsung mencegat, namun mobil yang dikendarai tersangka I (37) dan rekannya RH (33) malah kabur. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan pelarian tersangka terhenti setelah mobil mereka terbalik.
Usai diamankannya I dan RH, pihak Polres langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (28) dan Z (53). Dari keempat tersangka, anggota Polres berhasil mengamankan 47 kilogram ganja.
Baca juga:
47 Kilogram ganja siap edar disita polisi di Pasaman
Melihat lebih dekat cara Jerman olah ganja menjadi obat
10 Karung ganja gagal diselundupkan dari Aceh ke Jakarta
Simpan ganja siap edar di rumah, Riko dicokok polisi
Digerebek, Riko kedapatan simpan ganja 3 kg