5 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Resmi Ditahan, 1 Masih Diperiksa
Para tersangka yang ditahan itu, kata kapolda, ada seorang habaib. Kelimanya adalah Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Semuanya memiliki peran berbeda-beda.
Lima dari enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada 22 Mei 2019 malam lalu, resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5) hari ini. Sementara satu orang, masih dilakukan pendalaman.
"Kami sudah mengamankan enam orang, dari enam orang ini, lima orang kami pastikan dan terbitan surat penahanan. Kemudian satu orang masih daam pendalaman," terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Para tersangka yang ditahan itu, kata kapolda, ada seorang habaib. Kelimanya adalah Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Semuanya memiliki peran berbeda-beda.
"Dan saksi yang sudah kami periksa berjumlah 17 orang saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut," lanjut jenderal polisi bintang dua tersebut.
Para tersangka, tegas Luki, akan dijerat dengan pasal berlapis. "Yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan Pasal 170 UHP," tegasnya.
"Dan mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari Mapolsek yang dibakar, ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan kami kembangkan untuk masuk pasal penjarahan," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, pada Rabu (22/5) malam, ratusan massa menggeruduk Polsek Tambelangan. Mereka melemparinya dengan batu dan molotov hingga Mapolsek Tambelangan habis dilalap api.
Kasus ini sendiri, dipicu oleh berita hoaks yang diterima warga terkait penangkapan seorang ulama Madura saat aksi people power di Jakarta.
Baca juga:
Pembakar Polsek Ada yang Sembunyi di Pesantren, Polisi Minta Bantuan Ulama Madura
Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Kapolda Jatim Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan
Pembakaran Polsek Tambelangan Dipicu Hoaks Penangkapan Ulama Madura di Jakarta
Kronologi Massa Bakar Polsek Tambelangan
Polisi Buru Pembakar Polsek Tambelangan: Ini Negara Hukum Bukan Barbar