5.912 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi, 16 Orang Segera Bebas
Sebanyak 5.912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh, diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Sebanyak 5.912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh, diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, mengatakan remisi yang diusulkan terdiri remisi umum satu sebanyak 5.896 orang dan remisi umum dua sebanyak 16 orang.
-
Apa yang dirayakan pada HUT RI? "Memperingati kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan, tetapi juga tentang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan keadilan di negeri ini. Selamat HUT RI ke-79!"
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Siapa yang dirayakan di HUT RI? Tahun ini, Indonesia tengah berulang tahun ke-79.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT RI dirayakan? Tanggal 17 Agustus merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai hari kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh semangat di seluruh pelosok tanah air.
"5.912 narapidana itu terdiri dari 3.633 narapidana kasus narkotika, 13 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan selebihnya tindak pidana umum," kata Meurah, Selasa (16/8).
Kemudian, Meurah Budiman menjelaskan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum satu, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.
Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.
"Penerima remisi umum dua atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang," ujarnya.
Di samping itu dia mengatakan, syarat narapidana tersebut diusulkan remisi pertama secara administrasi sudah mencapai enam bulan di lapas atau rutan, kemudian syarat substansi tidak melakukan pelanggaran atau selalu berkelakuan baik.
Meurah Budiman mengatakan dari dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.
Kemudian, lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan lapas Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 420 orang.
"Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dam telah menjalani pembinaan," pungkasnya.
Baca juga:
Hari Anak Nasional, 57 Anak di LPKA Jateng Terima Remisi
70 Napi Anak di Sumsel Dapat Remisi HAN, 4 Langsung Bebas
Peringatan Hari Anak, 52 Napi Anak di Bandung dapat Remisi
Eks Napi Ungkap Tahanan Pedofil Wajib Habis Dalam Penjara, Dipelonco & Babak Belur
Fakta Lengkap Tahanan Bisa Selfie di Sel Pakai Topi Polisi, Pakai HP Siapa?