598 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
Ecky menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara.
Perayaan Natal menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan seluruh Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan di Riau. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau, memberikan remisi alias mengurangi masa tahanan terhadap 598 narapidana.
"Pemberian remisi untuk napi yang merayakannya ini setelah adanya persetujuan dari Kemenkum HAM pusat," ujar Kabag Humas Kemenkum HAM Riau Ecky, Selasa (24/12).
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Hari Prematur Sedunia diperingati? Hari Prematur Sedunia, atau World Prematurity Day, diperingati setiap tahun pada tanggal 17 November.
Para napi yang mendapat remisi itu menghuni di sejumlah Lapas dan Rutan di Riau. Di antaranya, napi Lapas Bagansiapi-Api Kelas II A, sebanyak 39 orang, Lapas Bangkinang Kelas II A ada 107 orang, kemudian napi Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 81 orang.
"Sedangkan napi Lapas Pekanbaru, sebanyak 103 orang napi yang mendapatkan remisi masa tahanan," jelasnya.
Untuk napi Lapas Kelas II A Tembilahan sedikitnya 11 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ada sebanyak 70 orang. Sedangkan Lapas Kelas II B Selat Panjang, lebih sedikit dua napi yang mendapat remisi.
"Dari Lapas Kelas II B Taluk Kuantan ada 8 orang dan 2 napi dari Lapas Perempuan Kelas II A. Serta dua orang napi lainnya dari Lapas terbuka kelas III Rumbai," sebut Ecky.
Sedangkan dari Lapas pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru, 12 orang yang mendapatkan remisi. Lalu 76 orang napi dari Rutan kelas I Pekanbaru.
"Selanjutnya 33 orang napi dari Rutan kelas II B Dumai, lalu 26 napi dari Rutan Kelas II B Rengat dan 26 Rutan Kelas II B Siak Siak," jelasnya.
Ecky menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara. Sejauh ini, para napi terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.
"Napi yang diberi remisi ini, karena dinilai berprilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Namun tidak ada yang mendapatkan langsung bebas," tegas Ecky.
(mdk/ray)