6 Gubernur aktif ini tersandung kasus korupsi
Dari data Kemendagri, 290 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, wali kota, bupati tersandung korupsi.
Penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus suap menambah panjang deretan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Sebelum Atut, beberapa kepala daerah juga pernah tersandung kasus korupsi.
Dari data Kemendagri, 290 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, wali kota, bupati sudah berstatus tersangka, terdakwa, bahkan terpidana dalam kasus korupsi. Korupsi seolah sudah melekat dengan para kepala daerah.
Sebelum Atut beberapa gubernur telah dinonaktifkan, dicopot atau diberhentikan karena kasus korupsi. Siapa saja gubernur-gubernur yang tersandung korupsi? Berikut enam gubernur yang tersandung kasus korupsi:
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara
Syamsul Arifin, gubernur Sumatera Utara pertama yang terpilih langsung melalui pemilu. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008).
Syamsul Arifin akhirnya dicopot dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013.
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Topik Pilihan: KPK | Kasus Suap
Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Awang Faroek Ishak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy, sebesar Rp 576 miliar. Namun belakangan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan dugaan keterlibatan Awang Faroek.
Penyidikan terhadap Awang tersebut dihentikan lewat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus tersebut tidak menggambarkan adanya keterlibatan Awang Faroek.
Namun terbitnya SP3 tersebut dipertanyakan banyak pihak. Kejaksaan dinilai tidak serius menangani kasus korupsi PT Kutai Timur Energy.
Topik Pilihan: KPK | Kasus Suap
Agusrin Najamudin, Gubernur Bengkulu
Agusrin Najamudin pernah disidang dalam kasus korupsi pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu tahun 2006-2007. Agusrin telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah.
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Namun pada Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan Agusrin bersalah dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Topik Pilihan: KPK | Kasus Suap
Thaib Armaiyn tersandung korupsi dana tak terduga
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur Thaib Armaiyn sebagai tersangka korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara. Penetapan itu tertuang dalam surat dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Akibat tersandung kasus tersebut, Partai Demokrat mencoret nama Thaib dari daftar calon legislatif. Thaib Armaiyn awalnya ingin maju menjadi Caleg Partai Demokrat (PD). Thaib maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara dengan nomor urut 2.
Thaib Armaiyn juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena Thaib diduga terlibat kasus korupsi APBD senilai Rp 6,7 miliar.
Topik Pilihan: KPK | Kasus Suap
Rusli Zaenal tersandung tiga kasus korupsi
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK).
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan TPK pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda tersebut.
Sprindik yang kedua berisi perintah penyidikan dalam kasus pembahasan perda PON Riau yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Sprindik terakhir, yakni perintah penyidikan untuk tersangka Rusli dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Topik Pilihan: KPK | Kasus Suap
Ratu Atut jadi tersangka dua kasus korupsi
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda. Selain suap Pilkada Lebak, Atut juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Kasus alkes juga dalam ekspos 12 Desember untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Atut) juga tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Selasa (17/12).
Namun berbeda dengan kasus Pilkada Lebak, menurut Abraham, KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran Atut dalam kasus itu. Pasal-pasal yang menjerat Atut juga masih dalam pengkajian.
"Masih akan direkonstruksikan perbuatan, pasal-pasalnya dalam sprindik," katanya.
Topik Pilihan: KPK | Kasus Suap
Baca juga:
Hukuman koruptor makin berat, Jokowi enggan menanggapi
Menteri Linda: Perempuan korupsi, laki-laki juga korupsi
KPK punya taktik bubarkan korporasi yang terlibat korupsi
Abraham Samad sebut koruptor di Jawa Timur lihai dan cerdik
Jimly: Sekarang orang lebih takut dipecat daripada penjara