6 Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar di Sampang Ditangkap Polisi
"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya ke Mapolres Sampang,"
Polisi menangkap sebanyak enam pelaku pencabulan perempuan berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Sampang, Jawa Timur. Para tersangka yang ditangkap berinisial KA (24), IS (22), YI (22), KZ (21), MS (19) dan RS (16)
"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya ke Mapolres Sampang," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dilansir Antara, Jumat (31/1).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kenapa pendidikan seksual untuk anak menjadi penting? Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, membuat orang tua menjadi was-was. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan Pendidikan seks kepada anak. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah anak dari pelecehan. Sehingga anak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Menurut Didit, semua tersangka merupakan warga Desa Gunung Kesan, Karang Penang, Sampang. Awalnya, korban teman dekat tersangka KA. Dia sering bertemu dengan KA bahkan sering malam mingguan.
Hubungan KA dengan korban sangat dekat hingga terjadi hubungan badan. Dan diabadikan melalui kamera telepon seluler.
Dalam perkembangannya, rekaman hubungan intim antara KA dengan korban menyebar ke beberapa orang temannya, sehingga dimanfaatkan untuk mengancam korban.
"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, aksi bejat dari enam tersangka terjadi di lokasi berbeda, yaitu di sawah, ladang kosong dan pinggir kali," ujar Didit.
Sebelum melakukan tindak asusila, semua tersangka membujuk rayu, memaksa dan mengancam korban dengan modus akan menyebarkan rekaman video.
Selain enam tersangka, hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan polisi diduga ada dua tersangka lain yang terlibat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Didit.
Saat ini, tim penyidik juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang juga melakukan tindak asusila terhadap korban. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(mdk/ray)