661 Penghulu di Jatim mogok nikahkan warga di luar KUA
Hal ini merupakan imbas dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri, Romli.
661 Penghulu se-Jawa Timur sepakat tidak menikahkan calon pengantin di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar balai nikah. Hal ini merupakan imbas dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri, Romli pada 2012 lalu.
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur, Syamsu Tohari, kasus yang menimpa Romli ini jelas mencoreng profesi penghulu. Padahal, sebagai penghulu yang menikahkan calon nikah, para penghulu tidak pernah meminta tarif dari masyarakat yang ingin dinikahkan di luar balai nikah.
"Kami tidak pernah meminta tarif saat menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Kalaupun diberi, itu bukan gratifikasi atau pungutan (pungli). Pemberian itu sama sekali tidak dipaksakan. Justru jika ditolak, dikhawatirkan menyinggung perasaan tuan rumah yang menikahkan putra-putrinya," tegas Syamsu Tohari, Selasa (3/12).
Syamsu kembali menegaskan, kalau tradisi memberi uang ala kadarnya dari wali nikah atau tuan rumah yang ingin menikahkan anaknya di masjid atau di rumah itu, merupakan tradisi orang Jawa sebagai ganti ongkos transportasi.
"Sudah kultur warga Jatim menggelar pernikahan yang dianggap sakral di rumah atau di masjid. Saat pulang, kami diberi makanan dan sejumlah uang sekadar ongkos lelah atau sebagai pengganti ongkos transport, jadi itu wajar bukan gratifikasi atau pungutan yang dipaksakan," ujarnya.
Seperti diketahui, saat kasus gratifikasi di KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri ini mencuat, pada Oktober-November (2013) lalu, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa Kepala KUA Kecamatan Kota, Romli diketahui memungut biaya nikah Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor atau di luar balai nikah dan Rp 175 ribu di balai nikah.
Dari jumlah itu, Romli mendapat jatah Rp 50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10 ribu sebagai insentif Kepala KUA. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, pungutan biaya nikah hanya Rp 30 ribu saja. Hal ini diakui sendiri oleh yang bersangkutan di hadapan penyidik Kejari Kota Kediri.
Diduga, Romli melakukan pungutan liar ini sudah sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2012, dengan jumlah 713 peristiwa pernikahan. Saat ini, kasus Romli sendiri tengah ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah beberapa waktu lalu sempat dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri oleh Kejari Kota Kediri.
Atas kasus yang menimpa Romli itulah, 661 penghulu se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur sepakat untuk tidak menikahkan calon nikah di luar jam kerja dan di luar kantor alias menolak panggilan menikahkan calon nikah di masjid atau di rumah.