7 Pekerja Tambang Ilegal di Merangin Jambi Diringkus Polisi
Penangkapan tujuh pekerja tambang ilegal berawal dari laporan masyarakat.
Sebanyak tujuh orang Pekerja Tambang Emas Tanpa Izin (Peti), diringkus tim Satreskrim Polres Merangin pada Jumat (6/1) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
Barang bukti yang diamankan yaitu alat dompeng, karpet merah, dulang, engkol mesin diesel, dan satu buah cangkang. Serta nama tersangka Subakin, Sundoyo, Parto, Jasmani, Lio Putra Kuswanto, Nurman dan Samiran.
-
Di mana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC. VOC sudah mengelola pertambangan emas yang berada di Desa Salido Ketek, Nagari Tambang, Sumatra Barat ini selama kurang lebih 150 tahun.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kenapa Orang Talak Mamak menganut Langkah Lama? Untuk Langkah Lama sendiri masih berkaitan dengan animisme karena kepercayaan dengan roh leluhur yang disebut ninik-datuk.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan bahwa benar telah ada penangkapan tujuh orang pekerja Peti di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
"Kita mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambang emas tanpa izin, kita langsung ke lokasi tersebut," katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Pada Minggu (08/01).
"Dari informasi tersebut ternyata memang benar adanya, terdapat kegiatan aktivitas Peti”tambahnya.
Menurut dia, para pelaku saat melakukan aktivitas tersebut menggunakan alat berupa mesin diesel atau dompeng. "Akhirnya para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Lumbrian menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, pada pelaku Peti langsung berhamburan melarikan diri. "Ada beberapa yang melarikan diri saat digrebek. Namun, 7 orang berhasil diamankan dan 3 alat mesin dompeng juga diamankan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Reporter: Hidayat
(mdk/tin)