8 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Ditangkap di Magetan Jatim
Berakhir sudah pelarian Muridun Bintang yang sudah dilakoninya sekitar 8 tahun. Terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK) ini ditangkap di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Berakhir sudah pelarian Muridun Bintang yang sudah dilakoninya sekitar 8 tahun. Terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK) ini ditangkap di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan, Muridun Bintang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Apa itu "Kijang Buaya"? Generasi pertama ini dijual Rp 1,3 juta per unit. Dikenal dengan sebutan \"Kijang Buaya\".
"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," kata Fathur melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (26/5).
Dihukum 4 Tahun Penjara
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Fathur mengungkapkan, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya di Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan. Pengintaian pun dilakukan.
Coba Kabur
Pria berusia 47 tahun itu sempat berupaya kabur saat disergap pada Rabu (25/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia lari ke arah gang sempit.
"Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya berhasil kami tangkap," ucap Fathur.
Selanjutnya terpidana Muridun Bintang dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut.