ABG di Samarinda Ketahuan Ortu Disetubuhi Pacar Setelah Lihat Bekas Ciuman di Leher
Kasus itu sebenarnya terbongkar sekitar dua pekan lalu, Selasa (8/12) malam. Ibu korban gelisah, lantaran putrinya tidak pulang hingga pukul 20.00 WITA. Bahkan, ponsel PH pun tidak aktif.
RA (30), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara polisi. Dia diduga menyetubuhi pacarnya, PH (14), tak lain adalah tetangganya. Kasus itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman.
Kasus itu sebenarnya terbongkar sekitar dua pekan lalu, Selasa (8/12) malam. Ibu korban gelisah, lantaran putrinya tidak pulang hingga pukul 20.00 WITA. Bahkan, ponsel PH pun tidak aktif.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
"Ibu korban sempat menelpon teman korban (PH), supaya cepat pulang. Akhirnya, korban pulang sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Syahrial Harahap, kepada wartawan di Samarinda, Senin (28/12).
Syahrial menerangkan, begitu di rumah, korban langsung pergi mandi dan kembali masuk ke kamar tidur. Sang ibu pun mengikuti korban, hingga ke dalam kamar. Belakangan, ibu korban curiga dengan tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman.
"Ibu korban tanya, kenapa bisa merah? Dijawab korban tidak tahu. Di malam yang sama, nenek korban datang. Akhirnya, setelah sang nenek bertanya, korban mengakui RA melakukan perbuatan asusila dengannya," ujar Syahrial.
Ditemui orangtua korban, RA mengaku hanya berciuman dengan korban, yang diakuinya sebagai kekasihnya. Pernyataan itu dibantah korban, dan menyebut RA telah melakukan perbuatan tidak senonoh. "Pelaku RA dibawa ke Polsek. Jadi, di kantor, dia mengakui perbuatannya dilakukan dua kali di rumahnya," ungkap Syahrial.
Kontan orangtua korban tidak terima, dan membuat laporan resmi di Polsek Palaran. Tidak perlu menunggu lama, RA pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. "Dari kasus itu, kami mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti," jelas Syahrial.
RA kini meringkuk di penjara dengan jeratan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Guru Cabuli Murid SMP di Jakbar, DPRD DKI Minta Seleksi Pengajar Dievaluasi
Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya Berusia 2 Tahun
Guru SMP di Jakarta Barat Cabuli Murid Selama 3 Tahun
Polisi Tangkap Suami Guru Paud Cabuli 3 Anak Berusia di Bawah 10 Tahun
Korban Teriak Kesakitan, Pria di Ogan Ilir Tepergok Cabuli Bocah 7 Tahun
Terayu Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan