Acong penjual miras di Aceh dihukum cambuk 38 kali
Saat cambuk sedang berlangsung, tim medis dari Kejaksaan bertugas di atas panggung sempat mempertanyakan kesehatan Acong
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima terpidana melanggar qanun Jinayat mengenai judi dan minuman keras, Selasa (31/5). Eksekusi cambuk dilakukan di Masjid Jami’ Syuhada, Desa Lamgigop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hukum cambuk perdana dilaksanakan di Banda Aceh bagi penjual atau penyedia minuman keras, yaitu atas nama Sugiarso alias Acong (61). Dia divonis cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan 2 bulan, maka dicambuk di muka umum 38 kali cambuk.
Saat cambuk sedang berlangsung, tim medis dari Kejaksaan bertugas di atas panggung sempat mempertanyakan kesehatan Acong setelah dicambuk sebanyak 10 kali. Namun, Acong dengan lantang menjawab dalam keadaan sehat dan cambuk pun dilanjutkan hingga cambukan ke 38.
"Satu orang atas nama Acong dia penyedia, penjual dan ini yang pertama kali. Sedangkan satu lagi memang ada, tetapi masih banding di tingkat jaksa, penyedia juga," Kepala Seksi Penertiban dan Penegakan Perundang-Undangan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif.
Sedangkan terpidana judi dihukum sebanyak empat orang, masing-masing dicambuk sebanyak 6 kali. Mereka itu adalah M Nasir Arahman (56), Zahri M Nur (34), Syahputra M Salam (30) dan terakhir Riski Fauzi Ismail (29). Mereka dicambuk di muka umum karena melanggar pasal 18 qanun Jinayat mengenai maisir atau judi.
Pantauan merdeka.com, selesai dicambuk, kelima terpidana langsung bebas. Mereka menggunakan pakaian biasa dan dijemput pihak keluarganya masing-masing.
Bahkan Acong, terpidana penyedia atau penjual minuman keras juga langsung dijemput keluarga menggunakan mobil Avanza warna putih. Acong bergegas masuk melalui pintu belakang mobil sebelah sopir dan langsung meninggalkan lokasi cambuk.
"Kalau yang menjual itu 60 kali dicambuk diancam dalam qanun maksimal, sedangkan peminum 40 kali. Ini juga tergantung mahkamah syariah yang memutuskannya," kata Kasatpol PP dan Polisi Syariah Banda Aceh, Yusnardi usai cambuk dilaksanakan.
Lanjutnya, Acong sebagai penyedia atau penjual divonis hakim sebanyak 40 kali cambuk. Setelah dikurangi 2 bulan penjara, maka Acong dicambuk sebanyak 38 kali.
"Acong itu penjual, memang maksimal 60 kali, tetapi itu proses di peradilan, bisa saja divonis 40 kali, 20 kali tergantung bagaimana hakim menilainya," imbuhnya.