Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Hal itu tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
- KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
- Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
- KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
- Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Elias Idie menegaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan menggunakan handphone saat berada di bilik suara untuk menyalurkan hak suara pemilu.
Hal ini tercantum dalam pasal 25 poin e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Prinsip penyaluran hak suara itu rahasia, jadi handphone tidak bisa dibawa ke bilik suara," kata Elias Idie di Manokwari, dilansir Antara, Selasa (13/2).
Bawaslu, kata dia, akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat pemungutan suara di Papua Barat ketika hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kerawanan pemilu khususnya praktik politik uang yang mencederai kualitas pesta demokrasi.
"Bawa handphone ke bilik suara, bisa disimpulkan mau foto hasil pencoblosan lalu kirim ke orang tertentu," ujar Elias.
Ia menuturkan pengawas yang disiagakan untuk memantau pemungutan hingga penghitungan suara sebanyak 3.005 orang meliputi 258 pengawas tingkat kecamatan, 824 pengawas tingkat desa/kelurahan, dan 1.923 pengawas tempat pemungutan suara.
Ribuan pengawas adhoc akan bertugas pada tujuh kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
"Pengawas pemilu menjadi garda terdepan dalam menentukan kualitas pemilu," ucap Elias.
Ia mengakui bahwa jumlah pengawas pemilu baik dari Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten maupun pengawas adhoc sangat terbatas, sehingga diperlukan peran aktif para saksi setiap kontestasi pemilu.
Bawaslu terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, termasuk partai politik guna mewujudkan pemilu yang damai dan aman.
"Mari sama-sama awasi pemungutan dan penghitungan suara agar Pemilu 2024 sukses dan berkualitas," ucap Elias.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menjelaskan, bilik suara merupakan areal yang sangat rahasia sehingga aktivitas penyaluran hak suara oleh setiap pemilih tidak diketahui orang lain. Linmas yang bertugas di setiap tempat pemungutan suara nantinya akan mencegah apabila ada pemilih membawa serta handphone ke bilik suara.
"Kalau ada gerakan di bilik suara, linmas berhak menghentikan. Kami minta masyarakat patuhi aturan ini," ucap Paskalis.