Adhyaksa Dault Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
"Iya ada (laporan), tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Diketahui, Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, terhadap Adhyaksa sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh anggotanya secara virtual.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," jelasnya.
Terkait dengan laporan kasus itu sendiri, Andi belum membeberkan bisa memastikan kapan penetapan tersangka bakal dilakukan. Namun, dirinya memastikan proses kasus ini tetap berjalan.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," tutupnya.
Baca juga:
Sama-Sama Pernah Dipangku Adhyaksa Dault saat Kecil, 2 Anak Ini Kini Berjodoh
Eks Menpora Adhyaksa Dault Beri Dukungan Sofyan Basir Hadapi Tuntutan Jaksa
Butuh Gugus Tugas yang Berisi Pemuda-Pemudi Asli Daerah Atasi Masalah Papua
Ketua DPRD: Adhyaksa Dault Mau Nyalon Wagub DKI
Tarik Ulur Kursi Cawagub DKI Jakarta, Sampai Muncul Nama Adhyaksa Dault