Adik Bunuh Kakak di Sabu Raijua Gara-gara Tak Terima Ditegur
Tersangka merupakan adik kandung korban dan tinggal saling berdekatan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Yohanis Rohi Haba melakukan 16 adegan.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua merekonstruksi kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal, Selasa (12/5). Rekonstruksi kasus pembunuhan ini sesuai laporan polisi nomor : LP/11/Yan 2.5/IV /2020/ SPK Polres Sabu Raijua, tanggal 22 April 2020, yang dipimpin Kabag Ops AKP Imanuel Sabaneno, Kasat Reskrim, Iptu Otmar Plaikol dan KBO Reskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Yosafat Here.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di pinggir jalan umum depan rumah tersangka Yohanis Rohi Haba, di RT 16 RW 08, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Yohanis Rohi Haba dan 6 orang saksi. Sementara korban diperankan oleh anggota Polres Sabu Raijua.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Bagaimana Sujadi membudidayakan kepiting bakau? Sujadi menjelaskan, apartemen bertingkat untuk budi daya kepiting itu dibuat dari bahan sederhana yaitu bambu, kayu, dan jerigen bekas yang kemudian disusun secara bertingkat. Kemudian di bagian atas apartemen itu diberi aliran air yang dialirkan melalui pipa ke masing-masing tingkatan apartemen.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Tersangka merupakan adik kandung korban dan tinggal saling berdekatan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Yohanis Rohi Haba melakukan 16 adegan.
Dalam adegan rekonstruksi, tersangka melakukan aksinya diawali saat dia pulang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Saat bertemu istrinya, Elisabet Dimu yang sedang duduk di depan rumah, tersangka marah-marah dan bertengkar.
Berselang beberapa saat, korban datang membawa sebatang kayu, menghampiri tersangka dan istrinya. Korban lalu menegur tersangka agar jangan membuat keributan.
Tersangka tidak terima ditegur, sehingga ia menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Namun korban tidak mau pergi.
Tersangka yang dalam keadaan mabok dan emosi, kemudian menghampiri korban dan memukul korban menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali mengenai lutut, pinggang dan kepala.
Korban membalas pukulan yang membuat tersangka terjatuh ke tanah. Saat terjatuh, korban lalu mencabut sebilah pisau yang diselipkan pada pinggang bagian belakang dan hendak menikam tersangka.
Tersangka tidak tinggal diam. Tersangka lalu menendang tangan korban sehingga pisau yang dipegang korban terjatuh ke tanah. Tersangka bangun dan mengambil pisau tersebut dan dipegang menggunakan tangan kanan kemudian menikam korban menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 kali dan mengenai punggung belakang korban.
Pada saat itu, istri tersangka Elisabet Dimu yang menyaksikan kejadian tersebut memanggil anaknya, Petrus Rohi Haba dan menantunya, Marlinda Pe.
Petrus dan Marlinda keluar dari dalam rumah lalu menghampiri tersangka dan merampas pisau dari tangan tersangka kemudian membuang pisau tersebut. Marlinda Pe menghampiri korban dan memeluk korban.
Korban yang sudah tidak berdaya tertidur dan Petrus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya, Jasiel Rohi Haba dan kepada anak korban, Mirdad Rohi Haba.
Mereka membawa korban ke rumah korban. Namun beberapa saat setelah korban di rumah meninggal dunia.
Yohanis Rohi Haba menganiaya, menikam dan membunuh korban Pelipus Rohi Haba sekitar pukul 20.00 WITA. Sehingga tersangka ditahan sejak akhir April 2020 lalu, dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Baca juga:
Akhir Hidup Tragis Pasutri di Jember Diduga Berlatar Ekonomi Ditambah Dampak Corona
Balita 3 Tahun Saksikan Jenazah Ibunya Bersimbah Darah, Sang Ayah Diduga Bunuh Diri
Diduga Korban Begal, Tukang Ojek di OKU Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk
Pekerja Bongkar Muat di Pasar Induk Tikam Teman hingga Tewas
Suami Istri Dibunuh Tetangga Pakai Linggis Gara-Gara Isu Pemerkosaan
Fakta Sekeluarga Gelar Ritual Aneh, Anak Perempuan Tewas di Tangan 2 Kakak Kandung