Advokat Lucas Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi dan TPPU Penanganan Perkara MA
Tim penyidik KPK telah mengirim surat permintaan cegah atas nama Lucas ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 April 2021 kemarin. Pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas dilakukan selama 6 bulan sejak 8 April 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah advokat Lucas ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.
"Informasi yang kami terima benar hal tersebut (pencegahan Lucas) dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4).
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Ali mengatakan, tim penyidik telah mengirim surat permintaan cegah atas nama Lucas ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 April 2021 kemarin. Pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas dilakukan selama 6 bulan sejak 8 April 2021.
"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
Lucas sendiri merupakan salah satu pihak yang sempat dijerat dalam kasus menghalangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun Lucas dibebaskan Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sidang PK yang melepas Lucas dilaksanakan pada 7 April 2021.
Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun anggaran 2012-2016.
Penyidikan baru tersebut yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut.
Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Namun berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Sebut Lucas Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Telah Bebas
Kabulkan PK Advokat Lucas, Ini Alasan Majelis Hakim MA
ICW: Putusan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kekuasaan Kehakiman
MA Vonis Bebas Advokat Lucas, KPK Sebut Melukai Keadilan Masyarakat
PK Dikabulkan MA, Advokat Lucas Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan Bebas
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator