Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Sama seperti sebelumnya, sidang dimulai pukul 08.00 WIB
- Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
- Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
- Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
- Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, hari ini, Senin (1/4).
Sama seperti sebelumnya, sidang dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon yang juga pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN).
"Ya hari ini sidang pembuktian pemohon 1," kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono kepada awak media, Senin (1/4).
Terpisah, mengutip situs resmi MK, jadwal sidang hari ini terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.
"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," tulis laman resmi MK.
Sebelumnya, Hakim Ketua MK, Suhartoyo sudah menjadi menjelaskan bahwa saksi dan ahli yang boleh dihadirkan berjumlah terbatas yakni 19 orang. Kompsisinya, dibebaskan terhadap pemohon yang bersengketa.
"Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang. Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah," ujar Suhartoyo pada persidangan lalu.
Sementara untuk durasi memberikan keterangan, maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.
"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," kata Suhartoyo.