Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Suhartoyo beralasan, penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi.
Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
- Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
- Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
- Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
- Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres di MK, Perdana Digelar 27 Maret 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 hari ini, Kamis 28 Maret 2024. Menurut Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Sidang (lanjutan) diagendakan Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Suhartoyo sesaat sebelum menutup sidang di hari pertama, seperti dikutip Kamis (28/3).
Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Tim Hukum dari Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Dia menambahkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini. "Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," jelas dia.
Suhartoyo beralasan, penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” katanya.
Sebagai informasi, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya.
Diketahui, petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal, memerintahkan KPU RI melangsungkan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.