Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat
Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tidak mudah menganggap seseorang melakukan penistaan ataupun penodaan agama. Karena pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berkata demikian.
Edward mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua pasal untuk menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Di mana JPU menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Dia mengungkapkan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga sulit untuk melakukan pembuktian untuk faktor niat, namun itu bukan berarti Majelis Hakin tidak bisa membuktikannya.
"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," jelasnya.
Edward menilai, Ahok tidak ada niat untuk menodai atau menghina agama. Bahkan, dia menyarankan Majelis Hakim meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama, guna menguatkan justifikasi.
"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan menodai agama)," tutupnya.
Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
Baca juga:
Tawa Ahok saat lihat sopirnya bersaksi di persidangan
Ingin dihadirkan jaksa, ahli hukum ini malah jadi saksi Ahok
Kubu Ahok dan JPU debat soal kehadiran saksi ahli hukum pidana
Kesaksian teman sepermainan Ahok tak percaya nistakan agama
Saksi ahli nilai JPU ragu dalam mendakwa Ahok