Ahli kubu Setnov ingin koruptor dihukum administrasi, bukan pidana
Ahli kubu Setnov ingin koruptor dihukum administrasi, bukan pidana. Ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa menjadi saksi dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang tersebut, Gde dan juga tim kuasa hukum KPK sempat membahas tentang mekanisme perundang-undangan pencegahan keluar negeri.
Ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa menjadi saksi dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang tersebut, Gde dan juga tim kuasa hukum KPK sempat membahas tentang mekanisme perundang-undangan pencegahan keluar negeri.
Dia berpendapat, pencekalan keluar negeri terhadap tersangka harus dilakukan dengan alasan yang jelas. Hal itu, katanya, hanya bisa dilakukan jika tersangka tidak kooperatif.
"Pencegahan itu boleh tidak boleh memang diatur pencegahan itu. Tapi alasan itu harus clear, jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang tanpa ada dasar. Alasannya harus jelas objektif. Misal begini misal saya dipanggil saya dateng kooperatif beralasan enggak? Saya dicegah kecuali saya dipanggil ngumpet. Cegah itu maksud saya," ujar Gde di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Tidak hanya mengemukakan pendapatnya, Gde juga menyarankan untuk memberikan saksi admistrasi saja pada pelaku korupsi. Sanksi itu berupa pengembalian uang hasil korupsi secara utuh.
"Kalau memang kerugian negara menjadi prioritas tentu saja langkah adminstratif dalam arti pendekatan hukum administrasi yang mesti didapat prioritas. Artinya biar kerugian negara terpulihkan," tuturnya.
"Yang dikedepankan hukum administrasi karena sanksinya lebih efektif," ucapanya.
Baca juga:
Ahli kubu Setnov sebut KPK harus jalani penyidikan baru tetapkan tersangka
Kubu Novanto sebut tiga saksi ahli yang dihadirkan perkuat permohonan
Bela Setnov, Wasekjen Golkar sebut jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga
Ahli hukum pidana sebut KPK tak punya dasar kuat tetapkan Setnov tersangka
Kasih semangat, pimpinan KPK hadir di sidang praperadilan Setya Novanto
KPK tolak Romli Atmasasmita jadi saksi ahli di sidang praperadilan Setnov
Kubu Setnov ajukan data Pansus Angket KPK jadi bukti di praperadilan
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.