Ajarkan murid sobek dan injak Alquran, Guru mengaku dapat bisikan gaib
Polisi menangkap Hamdani alias Guru (41), pelaku dugaan penistaan agama di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dia merupakan guru spiritual sejumlah masyarakat yang selama ini mengikuti ajarannya.
Polisi menangkap Hamdani alias Guru (41), pelaku dugaan penistaan agama di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dia merupakan guru spiritual sejumlah masyarakat yang selama ini mengikuti ajarannya.
Namun ternyata segala tipu daya Guru akhirnya terungkap. Dia memerintahkan muridnya yang berusia 29-35 tahun itu untuk menginjak Alquran sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
-
Di mana Masjid Al Hikmah di Serang ini berada? Masjid Al Hikmah diketahui terletak di Dusun Soyog, Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kenapa Masjid Ats Tsauroh disebut Masjid Agung Serang? Penyematan nama Masjid Agung Serang sendiri karena pertimbangan posisi yang berada di tengah pusat kota, dengan kapasitas jemaah yang besar.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
Karena merasa ajarannya sesat, warga yang menuntut ilmu padanya akhirnya buka suara. Mereka melaporkan kejadian itu kepada Majelis Ulama Indonesia setempat.
Usut punya usut, ternyata Guru mempelajari ilmu hitam. Dia mengaku dapat bisikan ghaib agar muridnya menginjak, menyobek dan mengencingi kitab suci Alquran. Padahal, Guru sendiri memeluk agama Islam sejak lahir.
Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan mengatakan, sudah enam bulan Guru mengajarkan muridnya untuk merobek serta mengencingi Alquran. Beberapa muridnya juga diamankan Kepolisian.
"Tersangka Hamdani alias Guru ditangkap karena menyuruh dan melakukan penistaan agama dengan menginjak dan menyobek kitab suci Alquran. Pengakuannya itu dilakukan karena ada bisikan gaib," ujar Hendra, Kamis (30/8).
Setelah diperiksa, akhirnya tiga murid Hamdani yang turut diamankan sudah diperbolehkan pulang oleh polisi. Statusnya hanya sebagai saksi karena mengaku dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Muridnya sudah boleh pulang, statusnya sebagai saksi. Mereka diperintahkan oleh pelaku," kata Hendra.
Kepada polisi, Guru mengajarkan berbuat nista kepada kitab suci umat Islam itu karena mendapat bisikan gaib. Tapi Guru tidak menjelaskan makhluk gaib seperti apa yang memberi bisikan tak jelas itu.
"Jadi bisikan gaib kepada pelaku itu mengajarkan supaya berbuat demikian (sobek dan injak Alquran). Bisikan itu yang diajarkan kepada muridnya," ucap Hendra.
Masih pengakuan Guru, dia mempercayai ajaran kepercayaannya untuk membenci Alquran. Tetapi, Guru masih percaya kepada rukun iman lainnya dalam Islam, seperti kepada Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasulullah.
"Dia masih percaya sama Allah dan Nabi Muhammad, tapi tidak percaya kitab suci. Tidak ada panduan kitab sucinya," kata Hendra.
Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Senin kemarin. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).
Bahkan beberapa orang diduga muridnya, yaitu Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya. Muridnya ini mengaku terpaksa menistakan Alquran karena dipaksa dan merasa takut akan perintah gurunya.
Baca juga:
Ajarkan warga di Inhil sobek dan injak Alquran, Guru ditangkap polisi
Fakta-fakta tentang hakim PN Medan yang ditangkap KPK
Guru jadi tersangka karena ajak warga sobek Alquran
Ajak warga injak dan robek Alquran, Hamdani ditangkap polisi
Salah satu hakim yang ditangkap KPK adalah pengadil Meiliana di kasus penistaan agama
Din Syamsuddin: Protes Meiliana soal azan terlalu keras bukan penistaan agama