Ajudan Setnov tak dihadirkan, Fredrich akan mengadu ke KY dan MA
Terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan akan menyeret Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan Pengadilan Tinggi, terkait Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan semua saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan), dalam sidang perintangan penyidikan e-KTP.
Terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan akan menyeret Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan Pengadilan Tinggi, terkait Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan semua saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan), dalam sidang perintangan penyidikan e-KTP.
"Kami akan menyerahkan keinginan kami pada yang mulia, soal ditolak tidaknya, kami serahkan lagi pada yang mulia, dan kami akan menyerahkan kembali pada yang mulia dan kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA dan ke Pengadilan Tinggi," ucap salah satu pengacara Fredrich, Mujahidin ketika persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Ya silakan, itu hak saudara, silakan," jawab majelis hakim.
Adapun alasan pihak Fredrich lantaran ajudan Setya Novanto Reza Pahlevi tidak dihadirkan pada persidangan pekan lalu. Padahal menurut pengacara, pihaknya diberitahukan Jaksa KPK.
"Kami kan diberitahukan Reza Pahlevi akan dihadirkan dalam persidangan hari Kamis, tapi faktanya enggak dihadirkan atau enggak dipanggil, kan gitu persoalanya. Nah kami minta inilah, keadilan dari yang mulia, satu-satunya yang dianggap wakil Tuhan di dunia, adalah yang mulia, itulah kami mohon kebijakan sekali lagi," kata Mujahidin.
Namun, majelis hakim tetap tidak mempermasalahkan keputusan JPU. Karenanya, pihak Fredrich keberatan dengan keterangan Reza juga politisi Golkar Samuel Aziz dalam BAP.
"Bahwa kami keberatan atas saksi-saksi yang ada di BAP itu, terutama AKP Reza, Samuel Aziz. Itulah yang kami anggap saksi fakta yang ada rangkaian dalam perkara ini. Itu saja. Mohon dicatat," kata pengacara.
Baca juga:
Saksi ahli sebut ada kejanggalan dalam rekam medis Setnov di RS Premier
Fredrich sempat lempar surat penahanan Novanto di hadapan penyidik KPK
Saat Fredrich ribut dengan saksi soal candaan minta pekerjaan ke KPK
Novanto sempat sadar saat Fredrich ngotot dengan penyidik soal pemindahan ke RSCM
Fredrich persulit penyidik KPK temui Setnov saat dirawat di RS Medika Permata Hijau
Saksi yang sudah di-BAP tak dihadirkan, Fredrich Yunadi tuding jaksa bikin skenario