Ajukan PK, Irman Gusman akan hadirkan mantan ketua MK jadi saksi
Kuasa hukum terpidana penerimaan suap kuota impor gula, Irman Gusman mengatakan pihaknya bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, sebagai saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum terpidana penerimaan suap kuota impor gula, Irman Gusman mengatakan pihaknya bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, sebagai saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada beberapa ahli yang kita akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," ujar SF Marbun, usai sidang PK, Rabu (24/10).
-
Bagaimana Gazalba dituntut hukuman? Jaksa kemudian menyisakan satu point hal yang meringankan untuk Gazalba. "Terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Siapa Iman Usman? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru. Sebelum menjabat di posisinya sekarang, Iman pernah mendirikan Indonesian Future Leaders pada tahun 2009.
Dia enggan menjelaskan lebih jauh alasan Hamdan dijadikan saksi pada persidangan untuk mantan Ketua DPD tersebut. Hanya saja, Irman saat ditanya secara terpisah, berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan upaya hukum tertinggi itu.
"Insya allah, mohon doanya saja," kata Irman.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor
Ajukan PK, Irman Gusman beberkan bukti baru
MK tolak gugatan SDA, OC Kaligis & Irman Gusman terkait remisi koruptor
Ekspresi pasrah Irman Gusman saat divonis 4,5 tahun bui
Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun