Ajukan PK, Jero Wacik bawa bukti baru bantah peras bawahan
Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.
Mantan Menteri ESDM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Seperti diketahui, MA memperberat hukuman dalam kasus korupsi yang menjeratnya menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
-
Apa itu Jurig Jarian? Dalam bahasa Sunda, Jurig berarti hantu dan Jarian adalah tempat yang kotor. Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor seperti tempat sampah.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Di sana ada kita jumpai kekhilafan hakim, yaitu di dalam memutuskan beliau seolah-olah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di ESDM. Kita sudah buktikan yang sebaliknya bahwa berdasarkan bukti-bukti yang baru ternyata tidak ada pemerasan," jelas Sugiono usai sidang.
Selain itu, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang disalahgunakan kliennya menurutnya tidak sesuai ketentuan dan untuk itu pihaknya telah membuktikan. Pihaknya pun akan mengajukan bukti-bukti tertulis untuk memperkuat argumennya terkait penggunaan DOM ini.
"Di dalam dalil sudah disebutkan penggunaan DOM sudah sesuai dengan ketentuan dan ada bukti-buktinya semuanya. Itu intinya," jelasnya.
Mengenai saksi yang akan dihadirkan, Sugiono mengatakan sedang dikoordinasikan. "Saksi-saksi kita sedang koordinasi. Nanti pada saatnya kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.
Jero Wacik akan mengajukan 10 novum dalam perkara ini. Mengenai saksi yang akan dihadirkan, Wacik mengatakan sudah mengajukan. Kemungkinan dia akan menghadirkan Presiden RI keeenam, SBY dan Wapres Jusuf Kalla.
"Belum tahu (menghadirkan SBY atau JK). Dulu kami sudah mengajukan saksi. Pak Wapres ada. Ada kesaksian Pak Wapres JK. Kemudian Pak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam, juga beliau membuat kesaksian tertulis," jelasnya.
"Itu termasuk novum yang diajukan," tambah mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini.
Wacik meminta doa kepada masyarakat agar PK-nya dikabulkan majelis hakim. "Yang paling penting bagi saya hari ini satu, mohon doa restu kepada para teman-teman awak media kita bersahabat dari dulu. Sepuluh tahun kita bersahabat, mohon doanya. Kemudian kepada teman-teman saya di seluruh Indonesia. Kita mohon doanya semoga PK saya berhasil sehingga saya tidak lama lagi keluar karena sudah hampir 4 tahun, 3 tahun lebih saya di tahanan," ujarnya.
Baca juga:
Ajukan PK kasus DOM, Jero Wacik beberkan bukti baru
Jero Wacik mengaku tak tahu soal sewa kamar mewah di Lapas Sukamiskin
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Menko Polhukam soal Jero Wacik: Kamu senang orang lain menderita?
Ruhut sebut usaha Demokrat tak sia-sia karena jero divonis ringan
KPK masih pikir-pikir untuk banding atas vonis Jero Wacik